Polisi mengamankan 1.134 botol minuman keras ilegal dalam razia yang digelar di Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat. Seorang pria berinisial D (50) turut ditangkap karena diduga menguasai dan memperjualbelikan miras tersebut.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, mengatakan razia digelar Jumat (10/7) malam hingga Sabtu dini hari. Petugas mendatangi lokasi penyimpanan dan penjualan di Jalan Raya Ciseeng-Gunung Sindur. "Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.134 botol minuman keras ilegal," ujarnya, Sabtu (11/7/2026).
Barang bukti yang disita terdiri dari 714 botol ciu tanpa merek dan label, serta 420 botol arak bali tanpa merek dan label. "Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial D (50) yang diduga menguasai dan memperjualbelikan minuman keras ilegal tersebut," ungkap Maman. Pelaku kini dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Razia ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Menurut Maman, peredaran miras ilegal kerap memicu berbagai gangguan, seperti tindak kriminal, perkelahian, balap liar, dan tawuran. "Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.
Maman juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, atau mengonsumsi miras ilegal. "Segera laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing," tambahnya.