Kapolda Riau Kunjungi Pusat Latih Gajah, Tegaskan Dukungan pada Inpres Perlindungan Satwa

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:20 WIB
Kapolda Riau Kunjungi Pusat Latih Gajah, Tegaskan Dukungan pada Inpres Perlindungan Satwa

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengunjungi Pusat Latih Gajah (PLG) Minas di Siak, Jumat (10/7/2026), sebagai wujud dukungan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang perlindungan gajah. Kunjungan ini juga menegaskan komitmen Polda Riau dalam menerapkan semangat Green Policing, yaitu pendekatan penegakan hukum yang berorientasi pada pelestarian alam.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Supartono. Irjen Herry Heryawan berinteraksi langsung dengan empat gajah di PLG Minas, yakni Dayang, Diego, Vera, dan Togar. Ia bahkan sempat memberi makan gajah-gajah tersebut sebagai simbol kedekatan dan kepedulian terhadap satwa dilindungi.

Kapolda menegaskan, jajarannya siap mendukung penuh implementasi Inpres melalui penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar, perlindungan habitat, serta penanganan konflik antara manusia dan gajah. "Polri, khususnya Polda Riau, siap mendukung penuh pelaksanaan Instruksi Presiden ini melalui penegakan hukum, perlindungan habitat, penanganan konflik, dan kolaborasi seluruh pihak demi masa depan gajah dan kelestarian alam Indonesia," ujar Irjen Herry Heryawan, Sabtu (11/7/2026).

Melalui semangat Green Policing, Polda Riau berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, kementerian terkait, dan pemangku kepentingan lainnya. "Bersama menjaga Gajah, menjaga alam, menjaga masa depan," imbuh Herry Heryawan.

Inpres Nomor 8 Tahun 2026 diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Juni 2026. Inpres ini bertujuan mempercepat perlindungan dan penyelamatan populasi serta habitat Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) dan Gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis). Langkah ini diambil untuk merespons ancaman terhadap kelestarian spesies kunci tersebut dengan melibatkan lintas sektor dan kementerian terkait.

Ada enam poin dalam Inpres tersebut, termasuk moratorium penerbitan izin baru di kawasan habitat gajah, perlindungan dan integrasi habitat ke dalam tata ruang, pembangunan infrastruktur ramah satwa, penanganan konflik manusia-gajah melalui penegakan hukum, serta penguatan pendanaan dan pengawasan. Upaya penyelamatan mencakup 21 lanskap habitat Gajah Sumatra seluas sekitar 5,4 juta hektare dan satu lanskap Gajah Kalimantan seluas sekitar 19 ribu hektare.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags