Seorang pengemudi mobil Calya berinisial GVK mengamuk dan merusak spion mobil MINI Cooper di Sunter, Jakarta Utara. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
"Pelaku kemudian melakukan tindakan anarkis dengan menghancurkan kaca spion serta menekuk wiper mobil korban hingga mobil korban mengalami kerusakan serius dengan kerugian senilai Rp 50 juta," tulis keterangan akun medsos Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro, Jumat (10/7/2026).
Polisi bergerak cepat. Pelaku ditangkap pada Kamis (9/7) malam di Kwitang, Jakarta Pusat dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini status sudah menjadi tersangka. Pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara," kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah.
Nurul menambahkan, pengemudi mobil Calya itu telah bersedia membayar ganti rugi. Namun pihak korban menolak dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan. "Pelaku sudah meminta (bersedia) ganti rugi, namun korban masih belum mau," ujarnya.
Peristiwa terjadi pada Kamis (9/7). Pengemudi mobil Calya melakukan perusakan karena mengira mobilnya diserempet. "Pelaku merasa kendaraannya diserempet, namun setelah dicek tidak ada. Makanya korban tidak turun dari mobil karena ketakutan," kata AKP Nurul Farouq.
Aksi pelaku juga viral di media sosial. Dalam video yang beredar, peristiwa itu dipicu karena pelaku tak diberi jalan oleh korban saat mencoba menyalip. Pelaku tampak mematahkan kaca spion dan memukulkannya ke mobil korban.
Artikel Terkait
Pengemudi Calya Rusak Spion Mini Cooper gegara Sakit Hati Tak Diberi Jalan
Pengemudi Mobil Calya Rusak Spion Mini Cooper di Sunter, Polisi Amankan Pelaku
Polisi Tangkap Perusak Mobil di Sunter dalam Kurang dari 24 Jam
Viral Pria Rusak Mobil di Sunter, Polisi Imbau Korban Lapor