Pria yang viral karena mengamuk dan merusak mobil MINI Cooper di Sunter, Jakarta Utara, akhirnya ditangkap polisi dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 2,5 tahun.
"Saat ini status sudah menjadi tersangka," kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah, Sabtu (11/7/2026).
Peristiwa perusakan terjadi pada Kamis (9/7). Pelaku yang mengendarai mobil Calya itu melakukan aksinya lantaran mengira mobilnya diserempet korban. Aksi tersebut terekam dan viral di media sosial. Dalam video, pelaku tampak mematahkan kaca spion dan memukulkannya ke mobil korban karena kesal tidak diberi jalan saat mencoba menyalip.
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak menyelidiki kejadian tersebut. Kurang dari 24 jam, pelaku ditangkap di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7) malam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Usai ditangkap, pelaku mengaku bersedia mengganti kerugian yang dialami pengemudi MINI Cooper. Namun, korban menolak dan meminta pelaku tetap diproses hukum. "Pelaku sudah meminta (bersedia) ganti rugi, namun korban masih belum mau," imbuh Nurul.
Emosi Sesaat
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, pelaku mengaku emosional sesaat. Dia kesal lantaran tak diberi jalan oleh korban. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tindakan pelaku murni karena emosi sesaat di jalan raya. Tersangka mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban," tulis keterangan akun medsos Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro.
Artikel Terkait
Modus Baru Penyelundupan Emas: Dilebur Jadi Gel, Diselundupkan Lewat Bandara
Bareskrim Bekuk Dua WN India Penyelundup Emas Ilegal ke Dubai
BNN Bekuk Bandar Narkoba Bos Gendut, Anggota DPR Minta Terus Kejar Bandar Besar
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Emas Ilegal Jaringan Internasional, Raup Hampir Rp3 Triliun