Polisi menangkap seorang pria berinisial GV yang merusak mobil Mini Cooper di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Aksi perusakan itu terekam kamera dan viral di media sosial. Pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dalam video yang beredar, GV terlihat menarik wiper dan mematahkan kaca spion mobil korban. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/7) dan pelaku ditangkap di sebuah SPBU di Kramat Raya, Kwitang, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.
"Kurang dari 1 x 24 jam, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perusakan mobil di kawasan Sunter, Jakarta Utara, yang viral di media sosial," demikian keterangan Instagram resmi @subditresmob_pmj, Jumat (10/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku murni karena emosi sesaat di jalan raya. "Tersangka mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban," ujar polisi. Karena kesal, GV mengadang mobil korban dan menuduh korban telah menabraknya. Ia lalu melakukan aksi perusakan tersebut.
"Pelaku kemudian melakukan tindakan anarkis dengan menghancurkan kaca spion serta menekuk wiper mobil korban hingga mobil korban mengalami kerusakan serius dengan kerugian senilai Rp 50.000.000," bebernya.
Atas perbuatannya, GV dijerat Pasal 521 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Artikel Terkait
Pengemudi Calya Rusak Spion MINI Cooper di Sunter, Kerugian Rp 50 Juta
Pengemudi Calya Rusak Spion Mini Cooper gegara Sakit Hati Tak Diberi Jalan
Pengemudi Mobil Calya Rusak Spion Mini Cooper di Sunter, Polisi Amankan Pelaku
Polisi Tangkap Perusak Mobil di Sunter dalam Kurang dari 24 Jam