Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri telah disampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7).
Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas di tengah proses hukum yang tengah berjalan di Kepolisian RI. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga objektivitas dan netralitas penegakan hukum.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang.
Jaksa Agung, kata Anang, menghormati keputusan Febrie. Ia memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
"Jaksa Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutup Anang.
Saat ini, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi, termasuk dugaan korupsi batu bara PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah. Dalam pengusutan tersebut, Polri menggeledah 13 lokasi, termasuk sebuah rumah di Sentul, Bogor. Belakangan, Febrie mengakui rumah tempat ditemukannya uang Rp 476 miliar dan emas 74 kilogram itu adalah miliknya.
Artikel Terkait
Kasus FA dan Polisi Tangkap Polisi: Tanda Hukum Tak Lagi Berani Sentuh Penguasa?
Jaksa Agung Lantik Kuntadi sebagai Jampidsus, Ingatkan Dinamika Internal Jangan Hambat Penanganan Perkara
Hotman Paris Tanggapi Hujatan Usai Bela Eks Jampidsus: Itu Biasa bagi Pengacara
Prabowo Tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus Baru, Gantikan Febrie Adriansyah