Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Pelantikan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) pagi.
Dalam amanatnya, Burhanuddin menegaskan bahwa dinamika pengunduran diri Febrie tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara di Gedung Bundar, markas Jampidsus. "Menyusul pengunduran diri penjabat sebelumnya, saya tegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara," ujarnya.
Febrie Adriansyah mundur setelah kediamannya digeledah polisi terkait dugaan korupsi. Burhanuddin pun meminta Kuntadi segera melakukan konsolidasi internal untuk memulihkan moral dan semangat para jaksa. "Saya minta saudara melakukan konsolidasi guna pengembalian semangat, soliditas, dan membuat keberanian seluruh jajaran Gedung Bundar dalam menjalankan tugasnya. Tingkatkan kembali moral mereka," tegasnya.
Burhanuddin menekankan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus adalah wajah Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Ia meminta Kuntadi menjaga marwah institusi sebagai simbol penegakan hukum yang berintegritas dan terpercaya. "Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak mana pun, sepanjang tindakan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma masyarakat," tuturnya.
Ia juga berpesan agar Jampidsus memberi perhatian khusus pada perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan berdampak besar pada keuangan negara. Namun, ia mengingatkan agar tidak mencari-cari kesalahan. "Pastikan setiap perkara ditangani secara tuntas, tidak tebang-pilih, dan didukung oleh alat bukti yang cukup. Hindari mencari-cari kesalahan, serta pastikan ada perbuatan melawan hukum dan mens rea yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Selain menjabat Jampidsus, Kuntadi juga ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penerimaan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Burhanuddin meminta koordinasi lintas instansi diperkuat untuk menyelesaikan hambatan.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie tetap ditangani oleh Tim 9 yang dikoordinatori Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. "Saya tegaskan, penanganan perkara itu (DR dan FA) tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)," pungkas Burhanuddin.
Artikel Terkait
Hotman Paris Tanggapi Hujatan Usai Bela Eks Jampidsus: Itu Biasa bagi Pengacara
Jaksa Agung Tegaskan Tim 9 Tetap Tangani Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Minta Jajaran Perkuat Sinergi dan Koordinasi Internal
Prabowo Tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus Baru, Gantikan Febrie Adriansyah