Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah penyelidikan tiga kasus korupsi besar terkait batu bara yang dilakukan Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan langkah untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi. "Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya, Sabtu (11/7/2026).
Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie. Anang menegaskan bahwa seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku. "Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," tuturnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie, yang efektif per Sabtu (11/7/2026). "Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang.
Artikel Terkait
Fenomena Uang Tunai dan Emas di Rumah Pejabat: Pola Berulang dalam Kasus Korupsi
Polda Metro Jaya Sita Rp 60 Miliar dan 74 Kg Emas dalam Penggeledahan Kasus Korupsi
Jampidsus Febri Adriansyah Mundur, Kejagung Hormati Keputusan
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Jejak 12 Kasus Besar dan Harta Rp18,26 Miliar Disorot