Seorang pria berinisial YS (34) yang baru keluar dari penjara kembali berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor warga di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Ia diringkus personel Polsek Pinang dalam patroli Operasi Berantas Jaya 2026.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan tengah berusaha membawa kabur sepeda motor milik warga. "Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi sebelum sempat melarikan diri," ujarnya, Sabtu (11/7/2026).
Penangkapan terjadi di Jalan Jawa I, Kelurahan Kunciran, pada Kamis (9/7) siang. Saat itu Unit Reskrim Polsek Pinang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Renno sedang melaksanakan patroli antisipasi kejahatan jalanan. Dari hasil pemeriksaan awal, YS diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada akhir Juni 2026.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam milik korban yang berhasil diselamatkan, satu set kunci letter T beserta anak kunci yang diduga digunakan untuk mencuri, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
"Dari hasil pendalaman sementara, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari lapas pada akhir Juni 2026 dan diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," tambah Adityo.
Penyidik masih memeriksa intensif YS dan mengembangkan kemungkinan keterlibatannya dalam sejumlah kasus curanmor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan, Operasi Berantas Jaya 2026 akan terus dioptimalkan untuk menekan angka kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan. Patroli akan terus ditingkatkan dan setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta memilih lokasi parkir yang aman. Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan melalui Bhabinkamtibmas, kantor polisi terdekat, maupun layanan Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam.
Artikel Terkait
Polda Metro Gagalkan Pengiriman Motor Curian ke Jambi
Komplotan Curanmor di Pondok Indah Diringkus, Polisi Sita Senpi Rakitan
Polda Metro Ungkap Jam Rawan Kejahatan: Malam hingga Dini Hari
Polda Metro Jaya Tangkap 2.054 Tersangka Curanmor, Curas, dan Curat Sepanjang Semester I 2026