Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya mundur dari jabatannya. Pengunduran diri itu diumumkan pada Sabtu dini hari oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Anang memastikan tugas-tugas Jampidsus yang selama ini ditangani Febrie tidak akan terganggu.
Kabar ini menjadi salah satu alasan di balik tertundanya konferensi pers Mabes Polri, Jumat malam. Wartawan yang sudah menunggu sejak pukul 16.00 hingga 22.00 hanya dihadapi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto. Hampir tidak ada informasi berarti yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.
Langkah Febrie dinilai sebagai konsekuensi logis dari penyelidikan dugaan korupsi yang menjeratnya. Sebelumnya, ia membantah semua tuduhan dengan raut tegas dan angker. Namun, tekanan publik dan proses hukum yang berjalan membuat posisinya tak lagi bisa dipertahankan.
Kasus ini memunculkan dinamika baru dalam penegakan hukum. Jika selama ini publik kerap mendengar jaksa yang memamerkan uang hasil korupsi, kini giliran polisi yang mengungkap praktik serupa yang dilakukan oleh oknum jaksa. Presiden Prabowo telah berjanji tidak akan melindungi orang dekatnya yang terlibat korupsi.
Artikel Terkait
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Tuntutan 8,5-13 Tahun Penjara untuk Delapan Terdakwa Korupsi LPEI
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur