Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan formil dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026, sebagai langkah percepatan dan penguatan sinergi antarlembaga.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, menyatakan pihaknya menerima penyerahan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen bersama. "Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujarnya, Sabtu.
Meski perkara telah dilimpahkan, Margono memastikan penanganan kasus tetap akan berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri. Ia menekankan kepastian hukum akan dikedepankan dalam mengungkap kasus tersebut. "Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata dia.
Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengumumkan dua tersangka. Salah satunya adalah mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (FA), dan seorang pihak swasta berinisial DR. "Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum," tandas Totok.
Artikel Terkait
Kortastipidkor Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi PT ASABRI, Sita 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi
Kortastipidkor Polri Tetapkan Don Ritto dan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Dugaan Korupsi Batu Bara yang Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah