Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febrie Adriansyah yang mundur. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 29 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, Rudi Margono tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp7.295.774.122.
Sebagian besar kekayaan Rudi berasal dari aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp6.667.500.000. Ia memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan, dan Depok. Selain itu, Rudi hanya tercatat memiliki satu unit sepeda motor Honda tahun 2010 senilai Rp5 juta. Tidak ada mobil yang tercatat dalam LHKPN-nya.
Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp77, sementara kas dan setara kas mencapai Rp546.274.122. Rudi tidak melaporkan kepemilikan surat berharga maupun utang. Dengan demikian, total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp7,29 miliar.
Rudi Margono saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Artikel Terkait
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Mundur, Terkait Penggeledahan di Rumahnya
Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Kasus Korupsi, Dua Tersangka Ditetapkan
Tiga Kasus Korupsi Besar Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Dua Tersangka Ditetapkan
Kejagung Gelar Konferensi Pers Usai Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus