Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (11/7) sore. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses hukum dan memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.
Ketiga kasus tersebut mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU di PLN yang diduga kuat menjadi penyebab pemadaman listrik di sejumlah wilayah, kasus dugaan korupsi Asabri-Jiwasraya, dan kasus pada PT Krakatau Steel. Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut.
"Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan perkara, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi di lapangan," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Sabtu (11/7).
Rudi menegaskan, meski penanganan kasus kini berada di tangan Jampidsus, koordinasi dengan Polri akan tetap berjalan ketat. "Hari ini walau diserahkan ke Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," jelasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut hadir dalam konferensi pers tersebut. Ia menyatakan kehadiran DPR untuk mengawal proses hukum sekaligus mencegah gesekan antarlembaga. "Yang pertama, Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus yang kemarin-kemarin ini banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum. Yang kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses gesekan atau friksi antar institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," tutur Habiburokhman.
Terkait progres, Plt Jampidsus Rudi Margono mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pihak swasta berinisial DR dan oknum mandiri berinisial F. Habiburokhman kemudian mempertegas identitas F sebagai sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, merujuk pada Febrie Adriansyah yang baru saja mengundurkan diri. "Apa yang dinanti masyarakat soal hal yang memang sudah beredar-beredar di pemberitaan bahwa sudah ada dua tersangka, dari inisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempatnya Pak Jampidsus tadi," tegasnya.
Artikel Terkait
Febrie Ardiansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas
Kejati Sumut Kumpulkan Data SPPG, Belum Ada Arahan Pemeriksaan
Penggeledahan Ruko di Cipete Selesai, Polisi Amankan Dokumen dan Komputer
Polri Geledah Ruko di Cipete Terkait Korupsi Batu Bara, Temukan Dokumen dan Komputer