Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi yang diduga dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Untuk mengeruk uang dari bawahannya, ia menerbitkan dua surat keputusan (SK) sekaligus sebagai alat pemerasan.
SK pertama mengatur penerimaan dan besaran insentif pemungutan pajak daerah. SK kedua mengatur penerima dan besaran insentif pemungutan retribusi daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo tahun 2026. "Terbitnya kedua SK bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS (Etik) untuk melakukan tindakan pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7).
Menurut Asep, Etik meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko mengumpulkan 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Permintaan itu dilakukan karena bupati sebelumnya, yang tak lain adalah suaminya, sudah melakukan hal serupa. "Dengan kode perintah tambahan upah pungut kae ono tho? (tambahan upah pungut itu ada kan?)," kata Asep menirukan Etik.
Etik secara sadar meminta agar setoran upah pungut disamakan dengan suaminya dulu. Kepada pegawai BPKAD, bupati sebelumnya menyatakan bahwa para pegawai sudah dilantik oleh dirinya, sehingga harus memberikan setoran. "Dengan perintah wes dilantik ojo ndeleng wae (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu," terang Asep.
Richard kemudian melanjutkan perintah itu kepada pejabat eselon III di BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Nardi. Dari Nardi, setoran diteruskan kepada Etik. Praktik ini berlangsung sejak 2021 hingga 2026. Total upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp2,93 miliar.
Selain itu, Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo mengurus setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). "Ada pun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan warisan dari bupati sebelumnya dengan kode padakno karo bapak (samakan dengan bapak). Dimana pada periode bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai bagian umum dengan perintah golekno 500 akhir tahun (carikan 500 juta untuk akhir tahun)," jelas Asep.
Atas perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari OPD setiap tahun dan setiap momentum pencarian Tunjangan Hari Raya (THR). Setoran lainnya diduga berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan mark up pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Informasi ini masih didalami penyidik KPK.
"Selama periode 2024-2026, total penerimaan ETS dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan sebesar Rp840 juta. Dengan rincian tahun 2024 Rp245 juta, tahun 2025 Rp350 juta, dan tahun 2026 Rp245 juta. Sedangkan yang dikumpulkan RCH pada tahun 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD mencapai Rp1,2 miliar," terang Asep.
Artikel Terkait
KPK Tak Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Baru Koordinasi dan Supervisi
KPK Sita Barang Bukti Rp 21,2 Miliar dari Bupati Sukoharjo, Termasuk 2,5 Kg Emas
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan, Sita Rp 13,9 Miliar dan 2,5 Kg Emas
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan, Diduga Terima Rp2,93 Miliar