Seorang remaja putri di Kabupaten Sampang, Madura, menjadi korban pemerkosaan oleh 27 orang pria. Peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026. Hingga kini, polisi telah menangkap 13 orang tersangka, sementara 14 lainnya masih buron.
Para tersangka yang sudah diamankan adalah AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15), dan W (17). Polres Sampang masih memburu 14 pelaku lainnya. "Masih dalam pemburuan," ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Rabu (15/7).
Polres Sampang mengimbau para tersangka yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri. "Untuk segera menyerahkan diri bagi pelaku," ucapnya.
Modus Kejahatan
Para tersangka mengajak korban berkeliling menggunakan motor bersama-sama. Aksi pemerkosaan dilakukan di semak-semak hingga di belakang sekolah secara bergantian. Tak hanya itu, korban juga pernah diperkosa di salah satu rumah pelaku setelah dicekoki minuman keras.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
27 Pria Perkosa Remaja Putri di Sampang, 13 Ditangkap
Remaja Putri di Sampang Diperkosa 27 Pria, Polisi Tangkap 13 Tersangka
Anggota DPR Prihatin atas Dugaan Pemerkosaan Massal Remaja di Sampang oleh 27 Pelaku
Polisi Ungkap Otak Pemerkosaan Remaja di Sampang: Anak 15 Tahun