Seorang remaja putri di Kabupaten Sampang, Madura, menjadi korban pemerkosaan oleh 27 orang pria. Peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026. Hingga kini, polisi telah menangkap 13 orang tersangka, sementara 14 lainnya masih buron.
Para tersangka yang sudah diamankan adalah AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15), dan W (17). Polres Sampang masih memburu 14 pelaku lainnya. "Masih dalam pemburuan," ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Rabu (15/7).
Polres Sampang mengimbau para tersangka yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri. "Untuk segera menyerahkan diri bagi pelaku," ucapnya.
Modus Kejahatan
Para tersangka mengajak korban berkeliling menggunakan motor bersama-sama. Aksi pemerkosaan dilakukan di semak-semak hingga di belakang sekolah secara bergantian. Tak hanya itu, korban juga pernah diperkosa di salah satu rumah pelaku setelah dicekoki minuman keras.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Balita 4 Tahun di Madura Ditemukan Tewas Mengapung di Kubangan Air Tembakau
Motif Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang: Pelaku Tergoda Korban Tertidur Sendirian
Remaja 15 Tahun di Bogor Hamil Usai Dicabuli Tetangga Lansia
Kakek 70 Tahun di Bogor Perkosa Remaja 15 Tahun hingga Hamil, Polisi Tetapkan Tersangka