Seorang kakek berinisial DUM (70) ditetapkan sebagai tersangka setelah memperkosa remaja perempuan berusia 15 tahun hingga hamil di Kecamatan Rancabungur, Bogor, Jawa Barat. Pelaku kini telah ditahan polisi.
Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Sudah (ditetapkan tersangka), pasal yang disangkakan 473 dan 415 Undang-Undang KUHP yang baru," ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. "Iya betul (ancaman hukuman 15 tahun penjara), sudah dilakukan penahanan semalam ke sel," beber Silfi.
Pelaku ditangkap pada Senin (10/8) malam setelah sempat kabur ke luar kota. Kapolsek Rancabungur Ipda Yudhi Widhiana menjelaskan, pelaku diamankan bersama warga setempat saat kembali ke rumahnya.
"Alhamdulillah sudah kita amankan, dibawa ke Polres karena masalah anak perlu penanganan khusus. Dari awal kita sudah mendampingi laporan ke Polres, termasuk tadi malam kita amankan bersama personel lain. Tadi malam langsung dibawa ke Polres," kata Yudhi kepada wartawan, Selasa (11/8).
Menurut keterangan warga, pelaku sempat meninggalkan kota usai melancarkan aksinya. "Menurut keterangan warga setempat, sempat keluar kota dulu. Pulang, diamankan," ucapnya.
Artikel Terkait
Video Tukang Cukur Dimarahi Petugas soal Bendera, Camat: Itu Bukan Staf Kami
Polisi Bubarkan Balap Liar di Parung, Tiga Motor Diamankan
Mobil Terbakar saat Isi BBM di SPBU Bogor, Diduga Korsleting Aki
Kirab Merah Putih 500 Meter Meriahkan Menjelang HUT ke-81 RI di Bogor