Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penerbitan sprindik ini dilakukan setelah pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa status Febrie sebagai tersangka tetap berlaku. Penetapan itu didasarkan pada hasil penyidikan sebelumnya oleh Kortas Tipikor Polri.
"Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri," ujar Anang, Rabu (15/7/2026).
Sejak sprindik diterbitkan, Anang menegaskan bahwa seluruh kegiatan pro-justicia telah beralih ke penyidik Kejagung. Meski demikian, proses penyidikan akan tetap bersinergi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. "Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," imbuhnya.
Artikel Terkait
Kejagung Ralat Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tetap Tersangka di Tiga Sprindik Baru
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Tersangka, Bukan Saksi
KPK Sambut Positif Tim Khusus Kejagung untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah
Presiden Terbitkan Perpres 66/2025 untuk Lindungi Penegak Hukum dari Gangguan di Lapangan