Kejaksaan Agung (Kejagung) mengoreksi pernyataan sebelumnya terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Meski sempat disebut sebagai saksi dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru, Kejagung menegaskan Febrie tetap berstatus tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dalam tiga sprindik yang baru diterbitkan, status Febrie tidak berubah. Penerbitan sprindik baru itu mempertimbangkan sprindik dari Polri yang telah menetapkan Febrie sebagai tersangka.
“Dalam sprindik baru itu dipertimbangkan juga sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Dengan demikian, status tersangka Febrie tidak gugur. “Tetap kita terima (statusnya), cuma kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan,” ujar Anang.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah pengalihan penanganan perkara dari Polri. Kejagung juga telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik,” kata Anang.
Ketiga sprindik tersebut meliputi: sprindik nomor 43 untuk kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel; sprindik nomor 44 terkait dugaan korupsi batubara di PT PLN yang menyebabkan pemadaman listrik; dan sprindik nomor 45 mengenai kasus Asabri.
Artikel Terkait
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Tegaskan Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Tersangka, Bukan Saksi
KPK Sambut Positif Tim Khusus Kejagung untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah
Presiden Terbitkan Perpres 66/2025 untuk Lindungi Penegak Hukum dari Gangguan di Lapangan