Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto meluapkan kemarahannya kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat kerja, Selasa (14/7/2026). Kemarahan itu dipicu oleh kejanggalan administratif pada Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026.
Titiek Soeharto, sapaan akrabnya, mempertanyakan keabsahan peraturan yang ditandatangani pada 13 Juli 2026. Pasalnya, Raja Juli Antoni diketahui telah berangkat umrah sejak 11 Juli 2026. "Menterinya pergi (umrah) tanggal 11, kok bisa menandatangani Permenhut tanggal 13? Tanda tangan basah lagi! Jangan sampai menjerumuskan menterinya sendiri," kritik politikus Partai Golkar itu.
Suasana rapat mendadak tegang. Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mencoba meredakan dengan menjelaskan adanya mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) di lingkungan internal kementerian. Namun, anggota Dewan tidak terima dan memperlihatkan bukti bahwa Permenhut tersebut sudah tercatat dalam Lembaran Negara dengan nomor Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 468.
Pada akhirnya, diputuskan untuk menahan sementara peraturan tersebut. "Kita akan hold dulu, Ibu. Dan itu belum diundangkan, jadi baru persetujuan," klaim Rohmat.
Artikel Terkait
Menhut Peringatkan Penggunaan Anggaran Karhutla Harus Cermat, Jangan Ada Aji Mumpung
KPK Imbau Pejabat Tak Ragu Laporkan Gratifikasi, Bukan Otomatis Disita
Menhut Buka Akses Perdagangan Karbon bagi Masyarakat Perhutanan Sosial dan Hutan Adat
KPK Sita SGD 12 Ribu dari Amplop yang Dikembalikan Menhut ke Bupati Kuansing