Menteri PPPA: Kondisi Remaja Korban Pemerkosaan 27 Pria di Sampang Membaik

- Rabu, 15 Juli 2026 | 11:06 WIB
Menteri PPPA: Kondisi Remaja Korban Pemerkosaan 27 Pria di Sampang Membaik

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menyatakan kondisi remaja korban pemerkosaan oleh 27 pria di Sampang, Jawa Timur, sudah membaik. Korban kini sudah bisa menceritakan pengalaman traumatis yang dialaminya sejak Februari hingga Juli 2026.

“Kondisi korban, kemarin saya ketemu sudah lebih baik ya. Jadi bisa bercerita apa yang terjadi terhadap dirinya, dari bulan Februari sampai terakhir kemarin di bulan Juli,” ucap Arifah di Kompleks DPR, Senayan, Rabu (15/7).

Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Polda Jawa Timur untuk memantau penanganan kasus tersebut. Prioritas utama adalah keamanan korban dan pendampingan psikologis yang diberikan oleh dinas P3A dan Direktorat Reserse PPA Polda Jawa Timur.

“Jadi yang pertama kita prioritaskan adalah keamanan korban, lalu layanan diberikan saat ini sedang dalam dampingan dinas P3A dan Ditres PPA PPO (Polda) Jawa Timur,” ujarnya. “Jadi si korban sedang didampingi secara psikologis, dan yang kedua tentunya kami berharap kasus ini diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku,” sambung dia.

Arifah mengimbau keluarga agar senantiasa menjaga anak-anaknya dan mengadaptasi pola asuh sesuai perubahan zaman, khususnya di ranah digital. “Karena kalau kita lihat analisa sejauh ini salah satu faktor penyebabnya dari akibat penggunaan gadget yang tidak bijaksana. Dan pemerintah sudah melakukan banyak hal. Ada PP TUNAS, ada Perpres 87 tentang peta jalan perlindungan anak di ranah dalam jaringan. Jadi harus semua pihak (ikut menjaga),” tandasnya.

Sekilas Kasus

Kasus dugaan pemerkosaan terjadi pada Februari hingga Mei 2026. Polisi telah menangkap 13 tersangka yang terdiri dari anak berhadapan dengan hukum maupun orang dewasa.

Modus para tersangka dengan mengajak korban berkeliling menggunakan motor bersama-sama. Aksi mereka dilakukan di semak-semak hingga di belakang sekolah secara bergantian. Korban juga pernah diperkosa di salah satu rumah pelaku setelah dicekoki minuman beralkohol.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags