Polisi Ungkap Otak Pemerkosaan Remaja di Sampang: Anak 15 Tahun

- Rabu, 15 Juli 2026 | 11:12 WIB
Polisi Ungkap Otak Pemerkosaan Remaja di Sampang: Anak 15 Tahun

Polisi mengungkap otak di balik kasus pemerkosaan remaja putri di Kabupaten Sampang, Madura, yang melibatkan 27 pria. Tersangka utama adalah seorang anak berusia 15 tahun dengan inisial AP.

"Betul (otak aksi pemerkosaan berinisial AP)," kata Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Rabu (15/7).

Eko menjelaskan bahwa korban dan AP saling mengenal. Pada Februari 2026, korban bertemu dengan AP dan teman-temannya. Korban diajak bergabung dan berkeliling dibonceng sepeda motor. AP dan teman-temannya kemudian membawa korban ke semak-semak di Desa Panggung, Kecamatan/Kabupaten Sampang, dan secara bergiliran melakukan pemerkosaan.

"AP yang pertama (mengenal dan mengajak korban)," ucapnya.

Penyidik telah melengkapi berkas perkara atau P21 terhadap delapan tersangka. "Kemarin sudah P21, 8 pelaku sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Eko.

Hingga kini, polisi telah menangkap 13 dari 27 orang yang diduga terlibat. Mereka adalah AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15), dan W (17).

Kasus ini berlangsung dari Februari hingga Mei 2026. Modus para tersangka mengajak korban berkeliling naik motor, lalu melakukan aksinya di semak-semak hingga di belakang sekolah secara bergantian. Korban juga pernah diperkosa di salah satu rumah pelaku setelah dicekoki minuman beralkohol.

Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) KUHP, ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags