Polda Riau Usut Perambahan Hutan Mangrove Seluas 100 Hektare di Rokan Hilir

- Rabu, 15 Juli 2026 | 11:50 WIB
Polda Riau Usut Perambahan Hutan Mangrove Seluas 100 Hektare di Rokan Hilir

Polda Riau tengah menyelidiki dugaan perambahan hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Kerusakan diperkirakan terjadi di sejumlah titik dengan total luas mencapai 90 hingga 100 hektare.

Perambahan tersebut diduga melanda beberapa desa, antara lain Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Area yang menjadi sasaran merupakan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kawasan ini memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir dan habitat berbagai flora serta fauna.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk melakukan penyelidikan secara profesional, menyeluruh, dan berbasis pembuktian ilmiah. Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menegaskan perkara ini menjadi perhatian serius.

"Atas arahan Bapak Kapolda, penyelidikan saat ini sedang dilakukan secara intensif. Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kombes Ade dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Penyidik Ditreskrimsus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi teknis terkait. Kolaborasi ini mencakup verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luasan kerusakan, dan analisis dampak ekologis.

Hutan mangrove merupakan ekosistem strategis yang berfungsi sebagai benteng alami pesisir dari abrasi dan intrusi air laut, penyerap karbon (blue carbon), serta habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lain yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.

"Perusakan kawasan mangrove tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga mengancam ketahanan lingkungan, ekonomi masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam di wilayah pesisir," imbuhnya.

Kombes Ade menambahkan, penanganan perkara ini merupakan implementasi nyata kebijakan Green Policing yang diusung Polda Riau, yaitu pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga pada perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Polda Riau mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga kelestarian hutan dan pesisir dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags