Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said Husni, menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum PBNU telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi. Aturan ini bukanlah kebijakan baru, melainkan hasil keputusan Muktamar ke-34 tahun 2021.
"Ada ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan diatur di dalam ART Pasal 51 ayat (6) dan Perkum No. 12 Tahun 2025 tentang Rangkap Jabatan," kata Amin kepada wartawan, Rabu (15/7).
Ia menjelaskan bahwa kedaulatan dalam pencalonan ketua umum sepenuhnya berada di tangan pengurus wilayah dan pengurus cabang. "Di NU tidak ada mekanisme pendaftaran calon Ketua Umum. Tapi PWNU dan/atau PCNU dan/atau PCINU sebagai pemegang kedaulatan lah yang berhak mengajukan calon Ketua Umum," ujarnya.
Amin menambahkan, tata tertib pemilihan akan diatur lebih lanjut pada saat Muktamar. "Tata tertib Pemilihan akan mengatur syarat dukungan minimal seseorang dianggap sah sebagai (bakal) calon, yang memenuhi syarat minimal dan syarat-syarat lainnya berhak dipilih pada Tahap Pemilihan Ketua Umum," tandas dia.
Artikel Terkait
PBNU Dorong Ulama Hidupkan Tradisi Menulis Kitab Lewat Peluncuran Karya KH Zulfa Mustofa
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-35
PBNU Akan Putuskan Lokasi Muktamar ke-35 pada Selasa Sore
PBNU Buka Dua Opsi Mekanisme Pemilihan Ketua Umum di Muktamar ke-35