Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said Husni, menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum PBNU telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi. Aturan ini bukanlah kebijakan baru, melainkan hasil keputusan Muktamar ke-34 tahun 2021.
"Ada ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan diatur di dalam ART Pasal 51 ayat (6) dan Perkum No. 12 Tahun 2025 tentang Rangkap Jabatan," kata Amin kepada wartawan, Rabu (15/7).
Ia menjelaskan bahwa kedaulatan dalam pencalonan ketua umum sepenuhnya berada di tangan pengurus wilayah dan pengurus cabang. "Di NU tidak ada mekanisme pendaftaran calon Ketua Umum. Tapi PWNU dan/atau PCNU dan/atau PCINU sebagai pemegang kedaulatan lah yang berhak mengajukan calon Ketua Umum," ujarnya.
Amin menambahkan, tata tertib pemilihan akan diatur lebih lanjut pada saat Muktamar. "Tata tertib Pemilihan akan mengatur syarat dukungan minimal seseorang dianggap sah sebagai (bakal) calon, yang memenuhi syarat minimal dan syarat-syarat lainnya berhak dipilih pada Tahap Pemilihan Ketua Umum," tandas dia.
Artikel Terkait
Mekanisme AHWA Dinilai Lebih Sesuai untuk Pilih Ketua Umum PBNU
Kiai Zulfa Pimpin Doa di Hadapan Prabowo, Dinamika Muktamar PBNU Ikut Mewarnai
Bursa Calon Ketum PBNU Memanas, Sejumlah Tokoh Siap Maju
Bursa Calon Ketum PBNU: Gus Ipul Sebut Nama Gus Yahya hingga Nasaruddin Umar