Jaksa Minta Hakim Tolak PK Nikita Mirzani, Nilai Upaya Hukum Tak Penuhi Syarat

- Rabu, 15 Juli 2026 | 13:06 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak PK Nikita Mirzani, Nilai Upaya Hukum Tak Penuhi Syarat

Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani atas putusan kasus UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut jaksa, seluruh proses hukum hingga tingkat kasasi telah berjalan sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7), JPU menegaskan bahwa seluruh proses hukum dari tingkat pertama hingga kasasi telah berjalan sesuai prosedur dan fakta hukum. "Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan, baik dalam surat dakwaan, surat tuntutan, maupun putusan Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi sebagai dasar acuan utama," ujar JPU.

JPU juga menilai bahwa dalil yang disampaikan pihak Nikita hanya upaya memutarbalikkan fakta demi melepaskan diri dari jeratan hukum. "Termohon Peninjauan Kembali menilai adanya ketidakpahaman atau 'buta hukum' dari pihak yang mewakili Terpidana dalam mengajukan permohonan ini. Permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (5) dan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ucap JPU.

Merujuk pada fakta persidangan, JPU meyakini Nikita Mirzani terbukti bersalah atas dua tindak pidana: pelanggaran UU ITE dan TPPU. "Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar JPU.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak PK Nikita sekaligus menguatkan putusan kasasi. "Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Advokat Pemohon/Terpidana Nikita Mirzani dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas nama Terpidana Nikita Mirzani," kata JPU.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys. Nikita didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terkait transaksi keuangan mencurigakan. Dalam proses persidangan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, Nikita dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Tak puas dengan putusan tersebut, Nikita mengajukan PK. Melalui memori PK, ia berupaya membuktikan adanya kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum, sekaligus menyoroti pertentangan putusan dengan perkara asistennya, Mail Syahputra, yang divonis bebas dari dakwaan TPPU dalam rangkaian peristiwa yang sama.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags