375 Kg Emas Disita dalam Kasus Korupsi Mantan Pejabat Migas Irak

- Rabu, 15 Juli 2026 | 11:50 WIB
375 Kg Emas Disita dalam Kasus Korupsi Mantan Pejabat Migas Irak

Dewan Kehakiman Tertinggi Irak mengumumkan penyitaan 375 kilogram emas yang terkait dengan kasus dugaan korupsi mantan Wakil Menteri Perminyakan bidang Pengolahan, Adnan Al Jumaili. Emas tersebut diamankan dalam operasi yang melibatkan otoritas wilayah Kurdistan di bawah pengawasan Ketua Dewan Kehakiman Tertinggi, Faiq Zidan.

Hakim Dhia Jafar dari Pengadilan Pidana Antikorupsi Pusat menyatakan bahwa 358 kilogram logam mulia disita dalam operasi utama, sementara 17 kilogram tambahan ditemukan dalam penyelidikan terpisah pada hari yang sama. Rincian operasi tidak diungkapkan.

Emas yang berhasil diamankan kini telah diserahkan kepada Departemen Penerbitan dan Perbendaharaan Bank Sentral Irak. Pihak berwenang terus melacak aset-aset lain yang diperoleh secara ilegal.

Polisi telah menangkap sejumlah pejabat tinggi dan menemukan kembali dana yang hilang senilai lebih dari 100 juta dolar AS, serta berbagai barang berharga lainnya. Penyelidikan terhadap Al Jumaili, yang ditahan pada Mei dan resmi diberhentikan pada 2 Juni, mencakup aktivitas sejak Oktober lalu. Ia diduga menyalahgunakan sumber daya negara dan kontrak pemerintah untuk mendapatkan suap dan keuntungan pribadi.

Penyitaan emas ini menyusul penemuan besar pekan lalu, ketika pihak berwenang menemukan uang senilai 14 miliar dinar Irak atau sekitar 10,6 juta dolar AS yang disembunyikan di saluran pembuangan air hujan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags