Baby Sitter di Samarinda Curi Perhiasan Majikan Rp300 Juta, Pelaku Sudah 3 Tahun Bekerja

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:55 WIB
Baby Sitter di Samarinda Curi Perhiasan Majikan Rp300 Juta, Pelaku Sudah 3 Tahun Bekerja

Seorang pengasuh anak berinisial AP (25) ditangkap polisi setelah diduga mencuri perhiasan emas dan berlian milik majikannya di Samarinda, Kalimantan Timur. Nilai perhiasan yang hilang ditaksir mencapai Rp300 juta.

AP yang sudah tiga tahun bekerja sebagai baby sitter diduga memanfaatkan kepercayaan majikannya untuk mengambil perhiasan secara bertahap sejak Maret 2026. Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, pelaku mengetahui lokasi penyimpanan perhiasan milik korban berinisial F. Kesempatan itu dimanfaatkan saat rumah dalam kondisi kosong.

"Pelaku mengetahui dengan tepat tempat penyimpanan perhiasan dan memanfaatkan kelengahan majikannya seperti saat rumah sedang kosong atau korban keluar kota," ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban menyadari sejumlah perhiasannya sudah tidak berada di tempat penyimpanan. Korban kehilangan tiga cincin, dua kalung, dan satu gelang emas putih dengan mahkota berlian. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota.

Polisi yang menyelidiki langsung memeriksa lokasi kejadian di sebuah rumah di Jalan Sultan Sulaiman. Hasil pemeriksaan menemukan dugaan keterlibatan baby sitter korban. Petugas kemudian mengamankan AP untuk diperiksa. Dalam proses penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, AP mengaku telah menjual barang curian tersebut kepada seseorang di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan nilai sekitar Rp80 juta. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan sisa uang hasil penjualan sebesar Rp5,3 juta. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan nota pembelian cincin sebagai barang bukti.

"Saat ini perkara masih terus dikembangkan untuk menelusuri barang hasil pencurian lainnya," ujar Amiruddin.

AP kini mendekam di tahanan Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 478 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags