Jumlah Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Samarinda Bertambah Jadi Empat, Polisi Selidiki Modus Nikah Batin

- Jumat, 26 Juni 2026 | 23:18 WIB
Jumlah Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Samarinda Bertambah Jadi Empat, Polisi Selidiki Modus Nikah Batin

Jumlah korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengajar sekaligus pimpinan pondok pesantren di Samarinda, Kalimantan Timur, bertambah menjadi empat orang. Keempat korban telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan divisum.

“Benar, sekarang sudah ada empat korban,” kata Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, yang mendampingi para korban, Jumat (26/6).

Pemeriksaan terhadap keempat korban dilakukan secara terpisah. Menurut Rina, hal itu bertujuan agar masing-masing korban dapat memberikan keterangan secara utuh kepada penyidik tanpa saling memengaruhi.

“Hari ini dilakukan BAP terhadap para korban. Pemanggilan dilakukan satu per satu, begitu juga pemeriksaannya dilakukan secara terpisah,” tuturnya.

Rina mengungkapkan, para korban mengalami kekerasan seksual tersebut saat masih menjadi santriwati dan masih di bawah umur. “Kalau sekarang usia mereka sekitar 22 sampai 23 tahun. Namun saat kejadian mereka masih anak-anak,” katanya.

Berdasarkan pendampingan yang dilakukan TRC PPA Kaltim, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai pimpinan sekaligus pengajar di pondok pesantren. Korban disebut didoktrin melalui konsep yang disebut ‘nikah batin’, sehingga diyakinkan bahwa tindakan pelaku merupakan sesuatu yang dibenarkan.

Menurut Rina, korban diarahkan untuk percaya bahwa setelah pelaku mengucapkan lafaz tertentu dan berjabat tangan, hubungan tersebut dianggap sah secara batin. Dalih itu kemudian diduga digunakan pelaku untuk melakukan tindakan asusila terhadap para santriwati.

“Yang ditanamkan kepada korban adalah kepatuhan dan ketaatan kepada guru. Korban dibuat percaya bahwa setelah dilakukan ‘nikah batin’, apa yang dilakukan pelaku menjadi halal. Padahal itu merupakan bentuk manipulasi, penyalahgunaan relasi kuasa, dan pemaksaan yang dibungkus dengan dalih agama,” jelas Rina.

TRC PPA Kaltim memastikan akan terus mengawal proses hukum sekaligus memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh korban. “Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengawal proses hukum. Selain itu kami juga bekerja sama dengan UPTD PPA maupun rumah aman untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban,” ujarnya.

Rina juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang akan melapor. Pihaknya saat ini masih melakukan komunikasi dengan sejumlah mantan santriwati yang diduga mengalami perlakuan serupa. “Insyaallah kami akan mengupayakan jika masih ada korban lain yang berani melapor sehingga proses penegakan hukum bisa berjalan maksimal,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari para korban. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor dan saksi serta akan memanggil pihak pondok pesantren untuk dimintai keterangan.

“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Kami akan memeriksa seluruh saksi, termasuk pihak pondok pesantren, dan setiap perkembangan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Rachmat.

Ia menegaskan kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional dan mendalami seluruh keterangan yang disampaikan, termasuk dugaan penggunaan modus “nikah batin” dalam melakukan tindak pidana. “Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius. Penyidik akan mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk membuat terang perkara ini,” ujarnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags