Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menepis anggapan bahwa langkah kliennya yang berulang kali mengajukan praperadilan merupakan bentuk penyalahgunaan proses. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena yang dimaksud dengan penyalahgunaan kewenangan hanya dapat dilakukan oleh pemegang otoritas, seperti hakim atau pengadilan, bukan oleh pemohon yang tengah menjalankan haknya.
"Kalau ada yang mengatakan ada abuse of process misalnya, maka itu kemudian sangat tidak tepat," kata Refly dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (11/8/2026).
Refly menjelaskan bahwa pemohon memiliki hak yang diberikan oleh undang-undang, dan hak itu dapat digunakan atau tidak. "Tetapi yang tidak boleh adalah dihilangkan. Kalau saya mau menggunakan praperadilan, maka itu adalah hak saya sebagai tersangka. Kalau saya tidak mau menggunakannya, ya hak saya juga," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa selama belum ada pembatasan yang diatur dalam putusan atau keputusan setara undang-undang, praperadilan dapat diajukan kapan pun. "Apakah praperadilan tersebut kemudian akan diterima atau ditolak, akan diproses atau tidak diproses, itu bukan kewenangan pemohonnya," ucap dia.
Sebelumnya, Tim Hukum Merah Putih (THMP) yang memberikan pendampingan hukum kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menilai upaya Roy Suryo membuat proses hukum kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi menjadi berlarut-larut.
Koordinator THMP Suhadi menjelaskan, aturan praperadilan termuat dalam Pasal 158 sampai 164 KUHAP baru. Menurutnya, aturan itu tidak serta merta dapat diartikan untuk mengajukan praperadilan secara berulang. "Kalau kita melihat prinsip ini, memang boleh. Boleh, kalau menurut Roy Suryo ya, kalau menurut kita, tidak," kata Suhadi, Selasa (11/8/2026).
Ia menambahkan, langkah Roy Suryo tidak sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. "Sedangkan yang namanya undang-undang, ya, itu harus berasaskan kepada hukum positif. Hukum positifnya kan jelas tadi, ya. Tidak boleh istilahnya berlarut-larut dalam menangani suatu perkara, khususnya prapid," ujarnya.
Artikel Terkait
Roy Suryo Berulang Ajukan Praperadilan, Tim Hukum Jokowi: Tak Boleh Berlarut-larut
Febrie Adriansyah Siap Bongkar Kejanggalan Kasus di Sidang Praperadilan
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah
Dokter Tifa Bantah Tuduhan Pengecut, Sebut Hijrah Bukan Mundur