Pakar Hukum Nilai Kejagung Tebang Pilih dalam Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:00 WIB
Pakar Hukum Nilai Kejagung Tebang Pilih dalam Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak adil dan terkesan tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pasalnya, Kejagung belum menahan Febrie setelah pemeriksaan pada Jumat (17/7/2026), sementara advokat Don Ritto yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama telah ditahan.

"Keputusan yang tidak adil dan tebang pilih karena tersangka lainnya dalam satu paket perbuatan sudah ditahan, tetapi FA tidak ditahan," kata Abdul Fickar, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Abdul Fickar, penahanan terhadap Febrie sebenarnya sudah memenuhi alasan objektif dan subjektif. Febrie adalah jaksa dan mantan pejabat eselon I yang dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau memengaruhi saksi. "Karenanya cukup alasan baik secara yuridis maupun sosiologis untuk dilakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.

Keputusan Kejagung, lanjut Abdul Fickar, tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Meski demikian, ia mengakui bahwa kewenangan penahanan berada di tangan jaksa penyidik. "Kejaksaan harus objektif, transparan, dan memberikan perlakuan yang sama, khususnya bagi para pelaku tindak pidana korupsi, termasuk FA," tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung rampung memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU di perkara PT Asabri pada Jumat (17/7/2026). Dalam pemeriksaan perdana itu, Febrie dicecar 18 pertanyaan. Namun, ia belum ditahan. Sementara itu, advokat Don Ritto yang juga tersangka dalam kasus yang sama telah ditahan Kejagung setelah diserahkan Polri pada hari yang sama.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags