Manipulasi Foto Pakai AI untuk Pornografi, Warga Sumut Terancam 10 Tahun Penjara

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 01:40 WIB
Manipulasi Foto Pakai AI untuk Pornografi, Warga Sumut Terancam 10 Tahun Penjara

Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar kasus kejahatan siber yang memanfaatkan kecerdasan buatan untuk memanipulasi foto korban menjadi konten pornografi. Seorang pria berinisial TH ditangkap setelah diduga mengubah foto korban, menyebarkannya melalui akun Instagram palsu, lalu meminta uang dengan dalih dapat menghapus konten tersebut.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor pada 8 Juli 2026. Polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan forensik digital hingga mengidentifikasi TH sebagai terduga pelaku.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, penyalahgunaan AI dalam perkara ini telah menyerang kehormatan dan privasi korban di ruang digital.

"Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi Artificial Intelligence untuk melakukan manipulasi foto korban menjadi konten bermuatan pornografi. Penyalahgunaan teknologi seperti ini merupakan bentuk kejahatan siber yang dapat merusak kehormatan, privasi, dan kehidupan sosial korban," ujar Kombes Bayu, Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, TH diduga mengunduh lima foto korban dari akun Instagram pribadi. Foto-foto itu kemudian dimasukkan ke aplikasi berbasis AI dan direkayasa menjadi visual korban seolah-olah tanpa busana.

Pelaku selanjutnya diduga membuat akun Instagram palsu untuk mengunggah konten hasil manipulasi tersebut. Akun asli korban juga sengaja ditandai agar unggahan dapat dilihat orang lain.

Setelah korban mengetahui foto hasil rekayasa itu beredar, TH disebut menghubunginya dan menawarkan jasa untuk menghapus akun palsu tersebut. Sebagai syarat, korban diminta mentransfer sejumlah uang.

"Pelaku terlebih dahulu menciptakan masalah, kemudian menawarkan solusi dengan meminta imbalan kepada korban. Ini adalah pola kejahatan yang harus diwaspadai masyarakat," katanya.

Polisi menduga akun yang ditawarkan untuk dihapus itu merupakan akun palsu yang dibuat sendiri oleh terduga pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita satu unit telepon genggam, dua kartu SIM, serta dua lembar tangkapan layar akun Instagram palsu yang memuat konten hasil manipulasi AI.

TH kini dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pornografi. Dia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VI. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk jejak digital, aliran komunikasi dengan korban, dan kemungkinan adanya korban lain.

Polda Sumut menyatakan akan meningkatkan patroli siber untuk mencegah dan menindak kejahatan elektronik yang memanfaatkan teknologi AI. Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati saat mengunggah foto maupun data pribadi ke media sosial. Pengaturan privasi akun dinilai penting untuk mengurangi risiko pengambilan dan penyalahgunaan data visual.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data maupun foto pribadi di ruang digital. Apabila menemukan akun palsu atau menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital, segera laporkan kepada Ditressiber Polda Sumut agar dapat segera ditangani," ucapnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags