Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang terintegrasi dengan perjudian dalam aplikasi HOT51. Skema monetisasi di balik layanan ini berhasil dibongkar, di mana pengelola aplikasi menjual konten pornografi dan menyelipkan fitur judi di dalamnya.
"Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (26/6).
Sebanyak sembilan orang dan lima korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka perorangan adalah WS, BF, RM, OV, XR, dan MPN, serta seorang warga negara asing berinisial SB yang masuk dalam daftar pencarian orang. Sementara itu, lima korporasi yang turut menjadi tersangka adalah PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.
Para tersangka perorangan dijerat dengan Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 407 KUHP tentang pornografi yang ancaman pidananya minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar. Selain itu, Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang turut diterapkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Lima korporasi yang terlibat dijerat dengan Pasal 118 hingga 122 KUHP juncto Pasal 45 hingga 49 KUHP tentang tindak pidana korporasi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara di bawah 7 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar untuk korporasi kategori VI.
Artikel Terkait
Kapolri Ajak Masyarakat Olahraga Bersama di CFD Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Polda Metro Bongkar Judi Berkedok Timezone, Omzet Capai Rp 2,1 Miliar per Bulan
BPJS Kesehatan Gelar Fun Run di GBK, Ajak Generasi Muda Cegah Hipertensi dan Diabetes
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Jepang Timur, Fasilitas Nuklir Aman