KPK Duga Ridwan Kamil Terkait Skandal Dana Non-Budgeter Bank BJB

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:25 WIB
KPK Duga Ridwan Kamil Terkait Skandal Dana Non-Budgeter Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ikut terseret dalam skandal dana non-budgeter di Bank BJB. Dugaan ini muncul setelah KPK mengungkap adanya permintaan dari pihak eksternal kepada bank pelat merah tersebut untuk menyiapkan dana di luar anggaran, yang dihimpun melalui mekanisme pengadaan placement iklan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa placement iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023. Keempat tersangka itu adalah Widi Hartoto (WH), Head of Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan (ID), Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SHD), Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express; dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK), Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama. Mereka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain keempatnya, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama Bank BJB periode 2019-Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR), sebagai tersangka. Namun, Yuddy belum ditahan karena alasan kesehatan.

Kronologi Skandal

Perkara ini bermula dari alokasi anggaran promosi Bank BJB sebesar Rp 801 miliar pada periode 2021 hingga semester I 2023. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan di media melalui pengadaan jasa agensi. Skema pengumpulan dana non-budgeter mulai disiapkan sejak akhir 2020, ketika Widi Hartoto memerintahkan bawahannya untuk mencari agensi yang bersedia mengelola dana tersebut.

"Pada akhir tahun 2020, WH selaku Corporate Secretary memerintahkan IM (Indra Maulana) selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON (Sonny Permana) selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi tersebut," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam (10/8).

Untuk menghindari proses lelang terbuka, Widi diduga memerintahkan pembagian paket pengadaan jasa agensi menjadi dua kategori nilai: di bawah Rp 200 juta dan Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Dengan nilai paket yang lebih kecil, pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Setelah Indra dan Sonny menyanggupi, Widi melaporkan rencana ini kepada Yuddy Renaldi.

Selanjutnya, Indra dan Sonny menghubungi sejumlah rekanan agensi yang pernah bekerja sama dengan Bank BJB, yaitu Ikin, Suhendrik, dan Elang. Mereka diberi tahu tentang kebutuhan Bank BJB untuk mengakomodasi permintaan pihak eksternal yang dananya harus disiapkan melalui skema non-budgeter. KPK belum memerinci siapa pihak eksternal tersebut, tetapi berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga mengarah kepada Ridwan Kamil yang saat itu menjabat Gubernur Jawa Barat.

"Kemudian pihak agensi diminta untuk menganggarkan dana non-budgeter tersebut dan menyiapkan apabila terdapat kebutuhan sewaktu-waktu," ucap Taufik.

Ikin, Suhendrik, dan Elang kemudian diminta menyiapkan dua perusahaan agensi masing-masing untuk memecah paket pekerjaan lebih lanjut. Pada awal Januari 2021, Panitia Pengadaan Bank BJB menjalankan proses pengadaan jasa agensi iklan tahun anggaran 2021. KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses tersebut, antara lain Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang tidak ditetapkan berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan menggunakan persentase fee agensi. Selain itu, Divisi Corporate Secretary membuat memo yang mengarahkan pilihan kepada salah satu penyedia, dan persyaratan evaluasi teknis baru dibuat setelah penawaran masuk.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 223,6 miliar. "Kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi, dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi kepada media sebagai penempatan iklan. Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 223,6 miliar," tegas Taufik.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags