KPK Ungkap 313 Biro Travel Haji Raup Rp438 Miliar dari Kasus Kuota Haji

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:30 WIB
KPK Ungkap 313 Biro Travel Haji Raup Rp438 Miliar dari Kasus Kuota Haji

Keuntungan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak hanya dinikmati perorangan, tetapi juga melibatkan puluhan perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel. Hal ini terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).

Dalam sidang tersebut, empat orang ditetapkan sebagai terdakwa: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Ketua Umum KESTHURI Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adam. Jaksa mengungkapkan bahwa keuntungan yang diperoleh pihak perorangan berasal dari fee percepatan yang dikumpulkan dari berbagai biro travel haji. Fee ini diberikan agar mereka mendapat kuota haji khusus tambahan dan memberangkatkan jemaah tanpa waktu tunggu.

“Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, para PIHK membayarkan fee percepatan yang dikumpulkan dari para jemaahnya dengan total USD 7.395.200, Rp 3.993.600.000, SAR 16.000 atau setara dengan Rp 121.238.064.000,” kata jaksa. Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama dan asosiasi biro travel haji.

Sementara itu, biro travel haji juga memperoleh keuntungan dari selisih biaya operasional memberangkatkan jemaah. Jaksa menyebut, “Serangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas bersama-sama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adam telah memperkaya pihak-pihak tersebut di atas melalui penerimaan fee percepatan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.”

“Juga telah memperkaya sebanyak 313 korporasi PIHK yang bersumber dari selisih antara biaya yang dibayarkan oleh masing-masing jemaah dengan biaya operasional keberangkatan yang dikeluarkan oleh PIHK dengan total Rp 438.218.328.446,48,” lanjutnya. Selain itu, terdapat 36 biro travel haji yang mendapat keuntungan dari nilai penjualan kuota petugas haji kepada 128 jemaah yang tidak berhak berangkat dengan total nilai Rp 39.954.729.719,93.

Berikut daftar pihak yang diuntungkan dalam kasus ini:

  1. Yaqut Cholil Qoumas: USD 271.500 atau setara Rp 4,8 miliar;
  2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp 330.000.000;
  3. Rizky Fisa Abadi: USD 475.000 dan Rp 50.000.000;
  4. Abdul Muhyi: USD 308.500;
  5. Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp 250.000.000;
  6. Iyah Nuriyah: USD 70.000;
  7. Doddy Suhada: USD 59.500;
  8. Kamal: USD 3.000;
  9. Adam Fakih Mukodam: USD 3.000;
  10. Bambang Sutrisno: USD 80.000;
  11. Hud Rifky Assegaf: USD 130.000;
  12. Anjas Asmara: USD 30.000;
  13. Hafiz: USD 94.600;
  14. Makki Abdul Sholeh: USD 5.000;
  15. Roy Kurniawan: USD 18.500;
  16. Rachmat Wildan: USD 7.000;
  17. Farid Aljawi: USD 52.500;
  18. Ahmad Taufik: USD 126.200;
  19. Muzaki Kholis: USD 84.500;
  20. Badrusalam: USD 4.500;
  21. Muhamad Zaki Yamani: Rp 353.600.000;
  22. Amaluddin Wahab: USD 602.600;
  23. Syihabbul Muttaqin: USD 493.400;
  24. Tauhid Hamdi: USD 20.000;
  25. Ali Makki: USD 19.600;
  26. Buchori Yusuf: USD 56.000;
  27. Sebanyak 313 PIHK: Rp 478.173.058.166,41;
  28. Koperasi Perahu Jemaah: USD 26.500.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari para pihak yang disebut menerima keuntungan tersebut.

Bantahan Kuasa Hukum Gus Yaqut

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S. Abdulkadir, membantah kliennya menerima uang sebesar USD 271.000 sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Menurutnya, tidak ada bukti materiil yang menunjukkan penerimaan tersebut.

“Ini pun ternyata di dalam keterangan dakwaan, ya, tidak ada bukti materiil mengenai adanya penerimaan dana USD 271.000,” kata Dodi dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin (10/8). Ia juga mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyimpulkan kliennya menerima uang tersebut, karena dugaan itu hanya didasarkan pada keterangan seseorang yang tidak bersesuaian dengan alat bukti lainnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags