MAKI: Argumen Hotman Soal Izin Presiden untuk Tersangka Febrie Bukti Tak Paham Hukum

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:50 WIB
MAKI: Argumen Hotman Soal Izin Presiden untuk Tersangka Febrie Bukti Tak Paham Hukum

Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea soal penetapan status tersangka kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menuai kritik tajam. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai argumen Hotman menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum acara pidana.

Hotman sebelumnya mempermasalahkan penetapan tersangka Febrie dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penanganan PT Asabri periode 2020-2024. Menurutnya, proses itu cacat hukum karena tidak mengantongi izin Presiden Prabowo Subianto.

"Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka harus dapat izin presiden? Aturan mana, KUHAP mana yang mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden? Ini namanya membuat hukum acara pidana sendiri," kata Boyamin kepada TIMES Indonesia, Sabtu (18/7/2026).

Boyamin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang lama sekalipun, izin yang diperlukan untuk memeriksa seorang jaksa berasal dari Jaksa Agung, bukan dari Presiden. Terlebih lagi, aturan tersebut kini sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 15 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa hak imunitas atau kekebalan seorang jaksa sudah diamputasi. Dalam putusan tersebut, pemeriksaan jaksa tidak memerlukan izin tertulis sama sekali jika terlibat dalam tiga hal: tindak pidana dengan ancaman hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, dan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

"KPK pernah menangkap menteri tanpa izin presiden. Kejaksaan Agung menahan menteri juga tidak ada aturan izin presiden. Kalau semua orang minta izin presiden saat dijadikan tersangka dengan alasan warga negara, ya repot," tambah Boyamin.

Ia juga meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh pemberantasan korupsi dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang memiliki alat bukti cukup.

Bagian dari Taktik

Meskipun melayangkan kritik, Boyamin mengaku memaklumi manuver Hotman. Menurutnya, melempar isu izin presiden hingga mendramatisasi keadaan adalah bagian dari taktik advokat untuk membela kliennya.

Namun, ia mengingatkan bahwa substansi hukum perkara ini jauh lebih krusial untuk dijawab, terutama mengenai temuan aset fantastis berupa uang hampir setengah triliun rupiah dan emas seberat 74 kilogram.

"Itu yang paling krusial. Bagaimana menjelaskan secara rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana? Justru jawaban-jawaban selama tiga hari ini malah dibuat lucu-lucuan oleh masyarakat," jelasnya.

Boyamin kemudian membeberkan sejumlah kejanggalan dari argumen pembelaan pihak Febrie belakangan ini. Misalnya, alasan uang tersebut untuk keperluan pelabuhan dinilai janggal karena proyeknya berada di Kalimantan, namun menggunakan pelabuhan orang Jakarta. Selain itu, klaim bahwa dana tersebut milik yayasan keagamaan dirasa tidak masuk akal. Boyamin menyebut donasi yayasan umumnya berbentuk rupiah, bukan dolar atau emas batangan. Selain itu, aset yayasan tidak boleh disimpan atas nama pribadi.

Lalu, kata dia, pihak kuasa hukum sempat menyebut rumah yang disita adalah milik mertua. Padahal dalam jumpa pers sebelumnya, Febrie secara langsung menyatakan bahwa rumah tersebut adalah miliknya.

"Ya sudahlah, ini namanya trik dari Bang Hotman. Pada prinsipnya kita saling menghormati, tetapi hukum harus tetap berjalan murni berdasarkan alat bukti," ujar Boyamin.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags