KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan, Kasus Beralih ke Penyidikan

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:25 WIB
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan, Kasus Beralih ke Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby. Penolakan itu bukan karena laporan tidak memenuhi syarat, melainkan karena dugaan pemberian uang tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menjelaskan keputusan itu merujuk pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan tersebut menyatakan laporan gratifikasi tidak dapat diproses jika objek yang dilaporkan telah menjadi bagian dari pemeriksaan aparat penegak hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH," kata Aminuddin kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK telah merampungkan verifikasi administrasi dan mengirimkan surat balasan resmi kepada Raja Juli Antoni. Dengan demikian, penanganan laporan di Direktorat Pencegahan dinyatakan selesai atau case closed. Meski begitu, penghentian proses administrasi tidak berarti perkara berakhir. Seluruh dugaan pidana kini sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik KPK. "Penindakan jauh lebih tahu," ujar Aminuddin.

Penyidik Dalami Dugaan Aliran Uang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa laporan gratifikasi Raja Juli telah ditutup di ranah pencegahan. Namun, penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemberian amplop tersebut justru terus dikembangkan. "Di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," ujar Budi.

KPK saat ini mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan tata ruang kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Berdasarkan konstruksi awal penyidikan, Suhardiman Amby diduga mengumpulkan uang dari sejumlah pihak sebelum akhirnya menyerahkannya kepada Menteri Kehutanan. Penyidik kini mendalami tujuan pemberian uang tersebut, termasuk kemungkinan kaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Dugaan Pemerasan terhadap 914 Petani

Selain dugaan gratifikasi, penyidik juga mengusut dugaan pemerasan terhadap 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Suhardiman Amby diduga memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani untuk membiayai pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 1.828 hektare. Dalam penyidikan sementara, uang hasil pemotongan SHU itu diduga dikumpulkan sebelum ditukarkan ke mata uang dolar Singapura (SGD) untuk menyamarkan asal-usulnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik telah menyita uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Juprizal diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan setoran sebelum uang tersebut diserahkan. Menurut Taufik, Suhardiman Amby juga telah mengakui membawa uang itu ketika menemui Menteri Kehutanan. Pengakuan tersebut berbeda dengan pernyataan Suhardiman sebelumnya kepada awak media yang mengaku tidak mengetahui isi amplop yang dibawanya.

Menhut Akan Dimintai Keterangan

Untuk melengkapi alat bukti, KPK akan memanggil sejumlah saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pemanggilan itu dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan penyerahan uang yang kini menjadi bagian dari materi penyidikan. Hingga Jumat (17/7/2026), Raja Juli Antoni belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan laporan gratifikasi yang diajukannya maupun rencana pemeriksaan dirinya sebagai saksi.

Sorotan terhadap KPK

Perkembangan perkara ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kinerja KPK dalam menangani sejumlah kasus korupsi besar. Belakangan, sejumlah pegiat antikorupsi mendesak KPK lebih agresif mengambil alih perkara-perkara yang dinilai memiliki dampak luas, termasuk kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Desakan tersebut menguat setelah muncul perdebatan mengenai batas kewenangan penanganan perkara antara KPK dan aparat penegak hukum lainnya. Meski demikian, KPK menegaskan setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, serta mekanisme yang berlaku, termasuk dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Raja Juli Antoni. Sementara itu, penyidik memastikan pengusutan dugaan pemerasan terhadap ratusan petani, dugaan gratifikasi, serta aliran dana dalam perkara tata ruang kawasan Hutan Produksi Terbatas Kuantan Singingi akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags