Jutaan konten eksploitatif dan pornografi membanjiri ruang siber Indonesia, namun jumlah kasus yang berhasil ditindak secara hukum masih sangat kecil. Kesenjangan ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa banyak korban memilih diam di bawah ancaman?
Jawabannya terletak pada pemahaman yang keliru selama ini. Sextortion sering disederhanakan sebagai masalah kebocoran data atau kelemahan keamanan siber. Padahal, pada hakikatnya, sextortion adalah eksploitasi relasi kuasa yang timpang, di mana tubuh dan reputasi digital korban dijadikan alat kontrol koersif.
Mitos 'Stranger Danger' dan Anatomi Relasi Kuasa
Kriminologi konvensional cenderung menggambarkan pelaku kejahatan siber sebagai peretas anonim. Namun, studi global terhadap 16.000 responden mematahkan mitos tersebut. Sebagian besar pelaku sextortion bukan orang asing, melainkan mantan pasangan atau pasangan intim korban.
Di Indonesia, pola ini terlihat dalam hubungan toksik dan abusif. Pelaku memanfaatkan foto atau video intim yang diperoleh secara konsensual atau direkam diam-diam sebagai alat tawar-menawar. Ketika korban mencoba memutus hubungan, ancaman penyebaran materi intim langsung dilayangkan. Teknologi hanyalah alat; motif utamanya adalah dominasi dan penundukan emosional.
AI Generatif: Melipatgandakan Kerentanan
Kehadiran kecerdasan buatan generatif telah menggeser batas kerentanan secara ekstrem. Aplikasi penelanjang otomatis berbasis AI dan deepfake kini dapat diakses gratis oleh siapa saja. Pelaku hanya perlu mengunduh foto profil biasa dari media sosial, lalu memprosesnya menjadi materi pornografi realistis dalam hitungan detik.
Teknologi ini menjadi pengganda kekuatan bagi pelaku. AI memudahkan pemerasan berskala besar dengan investasi waktu minim. Korban kehilangan kendali atas tubuh digital mereka; siapa pun kini bisa menjadi korban manipulasi pornografi non-konsensual.
Trilogi Regulasi: Senjata Hukum Baru
Indonesia sebenarnya memiliki benteng regulasi yang progresif melalui tiga pilar hukum. UU TPKS No. 12/2022 menjadi pondasi perlindungan korban dengan mengkriminalisasi kekerasan seksual berbasis elektronik. Pasal 27B ayat (2) UU ITE No. 1/2024 menjerat pemerasan dengan ancaman pencemaran melalui media siber, dengan pidana penjara hingga 6 tahun. Sementara Pasal 483 KUHP Baru menyelaraskan sanksi pidana untuk pengancaman non-fisik yang merusak kehormatan.
Paradoks Delik Aduan dan Stigma Sosial
Namun, efektivitas regulasi tersebut terbentur oleh kenyataan bahwa semua pasal itu diklasifikasikan sebagai delik aduan. Polisi tidak bisa bertindak proaktif sebelum korban melapor. Di sinilah lingkaran setan terjadi. Korban di Indonesia kerap mengurungkan niat melapor karena tiga hambatan: takut dikriminalisasi balik, budaya menyalahkan korban, dan trauma sosial.
Bayang-bayang Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran muatan kesusilaan membuat korban cemas justru dituduh sebagai pelaku. Masyarakat masih sering menghakimi dengan pertanyaan retorik yang menyakitkan. Rasa malu dan ketakutan akan runtuhnya reputasi keluarga lebih besar daripada keinginan menghukum pelaku. Akibatnya, korban memilih terus mengirim uang atau menuruti tuntutan seksual demi menjaga kerahasiaan.
Jalan Keluar: Melampaui Keamanan Siber
Menghentikan sextortion menuntut pergeseran dari sekadar kampanye menjaga kata sandi. Akar relasi kuasa harus disentuh melalui tiga langkah strategis. Pertama, sinergi penegak hukum berperspektif korban, di mana aparat konsisten menerapkan prinsip UU TPKS dan meyakinkan korban bahwa mereka adalah korban kejahatan pengancaman, bukan pelaku pornografi. Kedua, edukasi relasi sehat dan persetujuan digital, termasuk batasan privasi dan tanda-tanda kontrol koersif dalam hubungan remaja. Ketiga, intervensi teknologi lintas batas, di mana pemerintah menekan platform global untuk mendeteksi dan menghapus konten deepfake secara otomatis.
Sextortion pada akhirnya adalah tentang eksploitasi rasa takut. Hukum di atas kertas telah diperbarui, tetapi pertarungan sesungguhnya adalah meruntuhkan tembok stigma yang justru membantu pelaku menyembunyikan kejahatan dalam kesunyian korban.
Artikel Terkait
Empat Tahun UU TPKS, Kasus Kekerasan Seksual Melonjak 360 Persen
Rumah Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan Seksual dalam Keluarga dan Tantangan Penegakan Hukum
Kemenkeu Peringatkan Video Hoaks Bantuan Dana Hibah Catut Menteri Keuangan
Tubuh Digital di Era Deepfake: Antara Kecakapan Teknologi dan Kerentanan