Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 naik menjadi 44,53, menandakan peningkatan adopsi teknologi informasi di tanah air. Angka ini merepresentasikan kecakapan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi, terlihat dari maraknya unggahan video dan gambar di media sosial. Namun, di balik kemajuan itu, muncul pertanyaan krusial: sejauh mana kita masih memegang kendali atas jejak digital yang kita tinggalkan?
Setiap unggahan membentuk apa yang disebut sebagai "tubuh digital" representasi diri dalam bentuk data di ruang online. Problemnya, tubuh digital kini rentan dibajak. Kecerdasan buatan (AI) mampu mengubah foto biasa menjadi gambar apa pun, termasuk konten yang tidak pernah kita setujui. Teknologi deepfake bahkan sudah bisa menukar wajah secara langsung saat panggilan video, membuat korban tidak hanya menonton video palsu, tetapi juga "mengobrol" dengan orang yang sebenarnya tidak ada.
Ancaman deepfake bukan lagi sekadar bayangan. Survei terhadap ratusan remaja menemukan sekitar sepertiga responden pernah menjadi korban gambar seksual buatan AI tanpa izin. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital menyebut penyalahgunaan deepfake sebagai ancaman serius bagi keamanan digital, dengan kerugian penipuan ditaksir mencapai triliunan rupiah. AI mampu meniru wajah dan suara siapa pun dengan mulus.
Bagi korban, serangan terhadap tubuh digital bukanlah "sekadar konten" yang bisa diabaikan. Banyak yang hidup dalam kecemasan: terus memeriksa ponsel, takut ada unggahan baru, dan merasa malu atas sesuatu yang tidak pernah mereka lakukan. Sebagian akhirnya memilih menghapus akun, berhenti berpendapat, dan menjauh dari ruang publik. Inilah bagian paling berbahaya. Ketika kelompok rentan memilih diam karena takut, yang rusak bukan hanya satu orang, melainkan kualitas percakapan kita sebagai bangsa. Ruang yang seharusnya menjadi tempat bertukar informasi dan gagasan berubah menjadi tempat yang menakutkan.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki undang-undang yang mengakui kekerasan seksual berbasis elektronik dan aturan yang menggolongkan data wajah dan biometrik sebagai data sensitif. Namun, semua aturan ini belum tersusun menjadi satu sistem perlindungan yang utuh dan ramah korban. Regulasi juga belum menjawab tantangan khas AI, seperti kewajiban menguji risiko fitur sebelum dirilis dan cara cepat mencegah konten diunggah ulang.
Literasi Digital
Masalah terbesar justru ada di lapangan. Aturan sebagus apa pun hanya akan menjadi teks mati bila aparat di garis depan tidak memahaminya. Bayangkan seorang perempuan yang fotonya diubah menjadi konten seksual oleh orang lain, lalu ia mendatangi petugas yang malah bingung membedakan mana korban dan mana pelaku. Tanpa pelatihan yang memadai, prosedur yang jelas, dan pendamping hukum yang paham teknologi, korban mudah salah diperlakukan. Problema etis dan teknis deepfake jauh lebih rumit. Pertanyaan "amankah tubuh digital kita?" pada akhirnya bukan soal teknologi semata, melainkan soal pilihan dan implikasinya, termasuk masyarakat dan infrastruktur yang terkait. Apakah kita, perusahaan platform, masyarakat, dan penegak hukum benar-benar mau melindungi korban? Perlindungan nyata butuh tiga hal sekaligus: aturan yang bisa ditegakkan, bukan hanya indah di atas kertas; aparat dengan pengetahuan yang cukup untuk memahami kasus, bukan menyalahkan korban; dan budaya digital yang menganggap pelecehan sebagai kejahatan, bukan "sekadar iseng".
Literasi digital kita perlu ditingkatkan. Selama ini kita terlalu dibuai dengan kemudahan memakai aplikasi dan membuat konten. Padahal yang lebih penting adalah memahami hak atas tubuh digital di ruang publik: tahu batas penggunaan citra diri, paham cara melapor bila dirugikan, dan berani menolak budaya jahil yang sebenarnya adalah bentuk kekerasan. Jika literasi berhenti pada keterampilan teknis, angka indeks bisa naik bersamaan dengan bertambahnya korban.
Kebutuhan Tata Kelola
Kesadaran perorangan saja tidak cukup. Ancaman ini bekerja dalam skala besar, sementara media sosial terbukti gagal mengendalikan penyebaran konten berbahaya yang justru mengamplifikasi siklus misinformasi. Karena itu, mengingat tingginya dampak, kita membutuhkan ruang pengetahuan bersama tentang pola serangan, cara mitigasi, dan mekanisme verifikasi yang dapat diakses publik. Infrastruktur paling dasar yang dibutuhkan mencakup database terbuka tentang teknik manipulasi terkini, protokol klarifikasi yang jelas dari lembaga resmi, sistem pelaporan yang responsif, serta sistem yang memberi pengguna kontrol penuh atas data mereka. UNESCO menegaskan bahwa tata kelola AI harus memihak kepentingan publik, bukan semata kepentingan korporasi; publik membutuhkan kontrol, visibilitas, dan mekanisme kolektif.
Dengan kata lain, kebutuhan kita bukan lagi sekadar kewaspadaan, melainkan infrastruktur yang memadai untuk memverifikasi kebenaran dan yang terpenting infrastruktur tersebut harus ramah pengguna agar ketahanan digital mudah dibangun. Ketahanan seperti ini tidak muncul sekaligus, melainkan dirintis bertahap. Langkah pertama dan paling mendasar adalah kesadaran untuk berbagi informasi ancaman secara aman: pemerintah, industri digital, serta universitas dan peneliti perlu saling bertukar data tentang pola serangan, ciri akun palsu, dan taktik manipulasi.
Kabar baik soal IMDI tetap harus diapresiasi. Namun, kewaspadaan tetap perlu dilakukan, terutama terkait rasa aman. Selama tubuh digital kita masih bisa disalahgunakan tanpa konsekuensi yang jelas bagi pelaku, kita akan terus dibayangi problema rasa aman ke depan. Mengonline sambil mengunggah data digital berarti kita tampil di area publik, dunia maya. Untuk itu, semua pihak terkait harus mampu memastikan bahwa itu aman adanya.
Artikel Terkait
Kekayaan Alam Melimpah, Tantangan Tata Kelola dan Integritas
Dua Mahasiswa, Satu Polemik: Tiyo dan Fathimah Jadi Sorotan Warganet
Kesiapan Finansial Jadi Syarat Utama Menikah bagi Generasi Muda
Mahfud MD: Hukum Ortodoks adalah Kudeta terhadap Demokrasi