Mahfud MD: Hukum Ortodoks adalah Kudeta terhadap Demokrasi

- Senin, 29 Juni 2026 | 07:25 WIB
Mahfud MD: Hukum Ortodoks adalah Kudeta terhadap Demokrasi

Profesor Mahfud MD menegaskan bahwa produk hukum yang lahir di bawah pemerintahan otoriter pasti bersifat represif dan ortodoks. Pernyataan itu ia sampaikan dalam peluncuran edisi ke-13 buku Politik Hukum di Indonesia di Universitas Gadjah Mada, Sabtu (27/6/2026).

Tesis yang pertama kali dirumuskan dalam disertasi doktoralnya pada 1993 itu kini memasuki cetakan ke-13. Intinya sederhana namun tajam: konfigurasi politik yang demokratis melahirkan hukum responsif, sementara konfigurasi otoriter melahirkan hukum ortodoks. Hukum ortodoks dibuat secara sepihak oleh penguasa, acap kali diam-diam, demi mengabdi pada kepentingan elit, bukan rakyat.

“Hukum ortodoks adalah hukum yang dibuat secara sepihak oleh penguasa dengan cara diam-diam, dan itu merupakan kudeta terhadap demokrasi,” ujar Mahfud.

Ia mengenang, saat disertasinya hendak diterbitkan pada 1993–1994, tidak ada penerbit yang berani. “Ini Orde Baru, kok dibilang ortodoks, kok dibilang otoriter,” katanya. Baru setelah Soeharto jatuh pada 1998, LP3ES datang dan menerbitkannya.

Mahfud menguraikan perjalanan konfigurasi politik Indonesia: dari titik otoriter pada 1945 karena seluruh kekuasaan berada di tangan Presiden berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945, naik menjadi demokratis berkat Maklumat Wakil Presiden dan perubahan ke sistem parlementer pada akhir 1945, turun kembali saat Dekret 1959 melahirkan Demokrasi Terpimpin, sempat naik di awal Orde Baru (1966–1973), lalu merosot selama 32 tahun hingga Reformasi 1998.

“Reformasi melahirkan produk hukum yang bagus: DPR aktif membuat undang-undang sendiri, KPK dibentuk, MK dibentuk, koruptor ditangkapi,” ujarnya. “Tapi lama-lama terjadi transaksi di bawah meja, sampai sekarang.” Mahfud menyebut gejala yang kini muncul kembali sebagai autocratic legalism, istilah yang dipakai Kim Lane Scheppele dari Universitas Chicago (2020) untuk fenomena yang sesungguhnya sudah ia potret dengan nama “hukum ortodoks.”

Ia juga mengingatkan adanya intervening variable: tidak semua hukum serta-merta terpengaruh konfigurasi politik. Hukum yang berkaitan langsung dengan hubungan kekuasaan seperti UU Pemilu, UU Pemerintahan Daerah, dan UU tentang lembaga negara paling rentan terhadap perubahan konfigurasi. Sebaliknya, hukum agraria substantif, hukum perdata, atau hukum elektronik cenderung berkembang mengikuti logikanya sendiri.

“Kita ini mau ke mana? Apakah kita bergerak ke atas menuju demokrasi dan hukum responsif, atau ambruk ke bawah dan terpaksa terjadi sesuatu seperti 1998 atau 1966?” kata Mahfud.

Disertasi yang menjadi buku ini diselesaikan dalam 2 tahun 8 bulan, sangat cepat untuk ukuran doktoral ilmu sosial UGM pada era itu. Perjalanannya tidak mulus: dua penguji, Prof. Sri Soemantri dan Prof. Koesnadi, menolak mengakui disertasi itu sebagai karya ilmu hukum karena menempatkan politik sebagai determinan atas hukum. “Seharusnya pengaruh hukum terhadap politik, itu baru namanya supremasi hukum,” ungkap Mahfud menirukan keberatan mereka. Setelah berbulan-bulan diskusi, sidang terbuka akhirnya berlangsung pada 25 Juni, dan sidang senat universitas memutuskan bahwa politik hukum adalah cabang ilmu hukum, sejajar dengan sejarah hukum dan filsafat hukum.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags