Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Tersangka Pelecehan Seksual Atlet di Bawah Umur

- Senin, 22 Juni 2026 | 16:00 WIB
Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Tersangka Pelecehan Seksual Atlet di Bawah Umur

Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap atlet perempuan di bawah umur. Ia kini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reserse PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka dan penahanan terhadap JL telah dilakukan sejak Selasa, 16 Juni 2026. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa," ujarnya, Senin, 22 Juni 2026.

Dalam proses hukum ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Melatisari menjelaskan bahwa JL disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kedua pasal tersebut mengatur tentang dugaan tindak pencabulan terhadap anak dan pelecehan seksual terhadap anak.

Sementara itu, pihak keluarga korban mengungkapkan bahwa kepolisian berencana menggelar rekonstruksi kasus. Dalam agenda tersebut, korban dan tersangka akan dipertemukan kembali di tempat kejadian perkara (TKP), yang mencakup lokasi latihan menembak hingga sebuah hotel tempat dugaan pencabulan terjadi. Namun, rencana ini mendapat keberatan dari pihak korban.

Sebelumnya, kasus ini mencuat dan menghebohkan publik setelah terungkap bahwa JL, yang merupakan mantan pengurus Perbakin Surabaya, diduga melakukan pelecehan terhadap atlet binaannya. Korban adalah seorang atlet perempuan di bawah umur yang selama ini menjalani pembinaan di cabang olahraga menembak. Keluarga korban kemudian mengungkap sejumlah fakta yang diduga terjadi selama proses latihan hingga pendampingan atlet berlangsung. Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma mendalam dan kini enggan kembali menekuni olahraga yang telah digelutinya selama dua tahun terakhir.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags