Oknum prajurit TNI AD, Sertu Yosua Eltari Simanullang, dituntut dua tahun penjara oleh Oditur Militer dalam kasus penipuan terhadap calon siswa Secata PK TNI AD Gelombang III Tahun Ajaran 2025 di Kodam I Bukit Barisan. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan, Rabu (12/8).
Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer, Letkol Chk Sunandi, Yosua diduga menipu empat calon siswa dengan total kerugian mencapai Rp250 juta. Selain pidana pokok, ia juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD, dengan catatan pemecatan tersebut hilang apabila ia mengganti kerugian para korban.
"Dituntut pidana pokok dua tahun penjara. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD, dengan catatan pemecatannya itu hilang apabila mengganti kerugian para korban," kata Sunandi dalam persidangan.
Hal yang meringankan terdakwa antara lain bersikap kooperatif selama persidangan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan telah mengembalikan sebagian uang korban sebesar Rp100 juta. Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatannya bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit serta memperburuk citra TNI.
Dalam persidangan, Yosua telah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta kepada dua korban, masing-masing Rp50 juta. Ia pun meminta pertimbangan agar pelunasan sisa kerugian dapat dilakukan dalam waktu satu tahun.
Kronologi Penipuan
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer I-02 Medan, peristiwa itu terjadi pada November 2025 di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Yosua diduga melakukan penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, serta rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau uang.
Yosua menjadi prajurit TNI AD pada 2018. Ia dilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Denmadam I Bukit Barisan. Selanjutnya, pada Mei 2023, ia naik pangkat menjadi Sertu.
Awalnya, pada September 2025, empat calon siswa berinisial RS, RAG, YK, dan AS mendaftar secara online untuk mengikuti seleksi Secata PK TNI AD Gelombang III Tahun Ajaran 2025 di Kodam I Bukit Barisan. Mereka kemudian mengikuti pendaftaran ulang, pemeriksaan administrasi, dan pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan lulus pada tahapan tersebut.
Namun, pada November 2025, keempatnya mengikuti tes parade atau pantauan daerah (Panda) di Kodam I Bukit Barisan dan tidak dinyatakan lulus. Setelah itu, Yosua menghubungi Serma Temanta Ginting dan menawarkan bantuan untuk mencarikan calon siswa yang tidak lulus di tingkat Panda. Ia menjanjikan calon siswa tersebut dapat diusulkan mengikuti seleksi pusat di Rindam I Bukit Barisan dengan biaya Rp50 juta.
Pada Minggu, 9 November 2025, di Gereja Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang, Temanta bertemu dengan pendeta berinisial ES dan MS. Pendeta ES kemudian menyampaikan bahwa ada saudaranya yang tidak lulus seleksi Secata. Pendeta tersebut mengaku mendengar informasi mengenai adanya seleksi susulan dan menanyakan kepada Temanta apakah calon siswa itu dapat dibantu.
Temanta menjawab akan menanyakan terlebih dahulu karena memiliki teman yang merupakan ajudan Irdam I Bukit Barisan. Ia kemudian menghubungi Yosua dan menyampaikan bahwa ada calon siswa yang tidak lulus. Yosua mengatakan dapat membantu dengan syarat membayar Rp50 juta. "Ok bang, tapi transfer dulu duitnya sebesar Rp50 juta untuk menghidupkannya," demikian tertulis dalam dakwaan di SIPP Pengadilan Militer I-02 Medan.
Temanta lalu menyampaikan informasi tersebut kepada pendeta, yang kemudian meneruskannya kepada keluarga calon siswa berinisial RAG. Orang tua RAG mengirimkan Rp100 juta ke rekening Temanta dalam tiga tahap, yakni Rp10 juta, Rp40 juta, dan Rp50 juta. Mereka juga mengatakan sisa Rp50 juta untuk pegangan Temanta.
Temanta juga menerima Rp50 juta dari AFB untuk pengurusan calon siswa berinisial YS dalam seleksi susulan Secata PK TNI AD Gelombang III Tahun Ajaran 2025. Sekitar pukul 17.00 WIB, HT bersama RS bertemu dengan Temanta dan pendeta. HT meminta bantuan agar RS dapat mengikuti seleksi susulan tingkat pusat di Rindam I Bukit Barisan. Temanta menjawab, "Mudah-mudahan dapat dibantu," karena memiliki teman yang merupakan ajudan Irdam I Bukit Barisan, yakni Yosua. Yosua disebut dapat membantu agar calon siswa tersebut mengikuti seleksi susulan tingkat pusat dengan biaya Rp50 juta. Temanta kemudian memberikan nomor rekening Yosua kepada HT agar uang ditransfer langsung.