KPK Periksa Istri Bos Blue Ray Cargo Terkait Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:15 WIB
KPK Periksa Istri Bos Blue Ray Cargo Terkait Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, penyidik memeriksa Vina Purnamasari, istri dari pemilik PT Blue Ray Cargo, John Field, pada Senin (10/8/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan pemeriksaan tersebut. Vina diperiksa sebagai saksi untuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari perkara utama.

"Istri Saudara JF itu betul untuk keperluan pemeriksaan terkait dua sprindik pengembangan Bea Cukai. Itu untuk tersangka Saudara GH dan untuk sprindik yang umum terkait dengan pejabat Bea Cukai," ujar Taufik kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Taufik enggan membeberkan materi pemeriksaan, termasuk apakah penyidik mendalami Vina soal bukti transfer. Ia beralasan perkara ini masih berada di tahap awal sehingga detailnya belum bisa disampaikan ke publik.

"Tentunya ini jadi pendalaman oleh tim penyidik dan saat ini juga masih tahap-tahap awal, jadi belum kita bisa sampaikan," imbuhnya.

Meski demikian, Taufik memastikan KPK akan memberikan perkembangan terbaru jika ditemukan fakta-fakta baru dalam penyidikan. "Tetapi nanti kita akan sampaikan update secara realtime gitu ketika memang ada fakta-fakta baru yang bisa disampaikan ke teman-teman pers," tandas dia.

Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan suap yang melibatkan perusahaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarder) Blue Ray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai. KPK saat itu menetapkan enam tersangka, termasuk John Field selaku pemilik perusahaan.

Dalam pengembangan perkara, KPK menerbitkan dua sprindik baru. Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah Gatot Heroe.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags