Empat tahun setelah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan, jumlah kasus kekerasan seksual justru melonjak tajam. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, pada 2022 tercatat 6.315 kasus, yang kemudian melonjak lebih dari 360 persen hingga mencapai 22.848 kasus pada 2025. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyebut peningkatan laporan ini sebagai alarm serius bahwa sembilan bidang pencegahan yang menjadi mandat UU TPKS masih cenderung diabaikan.
Di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah, angka pelaporan bahkan masih nol, sebuah keheningan yang tidak mencerminkan ketiadaan kekerasan, melainkan ketiadaan kepercayaan. Seorang perempuan muda di Parigi Moutong, sebut saja "Mawar," memutuskan melapor setelah dipaksa berhubungan seksual oleh atasannya. Penyidik menolak perkara itu dengan dalih "suka sama suka," karena Mawar tidak melawan dan pernah menerima uang transportasi. Mawar pulang membawa trauma ganda, dari pelaku dan dari sistem yang seharusnya melindunginya.
"Kenapa gak lapor polisi aja?" menjadi pertanyaan warganet setiap kali kasus kekerasan seksual viral. Pertanyaan seperti itu lahir dari asumsi keliru bahwa dengan hadirnya undang-undang, keadilan pasti mengikuti. Kenyataannya, UU TPKS yang progresif di atas kertas masih tersandung kultur yang belum berubah, entah itu di tubuh aparat penegak hukum maupun di masyarakat. Ombudsman RI menemukan lima persoalan utama: ketakutan korban melapor, minimnya informasi perkembangan kasus, relasi kuasa, lambannya penanganan aparat, serta terbatasnya akses pendampingan.
Lompatan Normatif yang Terbentur Tembok Kultural
UU TPKS merupakan terobosan penting yang mengakui kekerasan seksual secara menyeluruh, mulai dari fisik, non-fisik, berbasis digital, dengan pendekatan berperspektif korban. Pada 18 Juni 2025, pemerintah bahkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban. Namun, jika membaca teks UU ini secara kritis, masih ada celah normatif yang menyulitkan korban. Definisi "relasi kuasa" masih bisa dipersempit oleh aparat yang hanya membayangkan kuasa sebagai hierarki jabatan struktural, bukan ketimpangan sosial-ekonomi, usia, atau pengetahuan. Pasal tentang pelecehan seksual non-fisik juga rentan ditafsirkan sebagai delik aduan yang membebani korban.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menekankan perlunya percepatan implementasi di daerah. Lawrence Friedman membagi sistem hukum menjadi tiga komponen: substansi, struktur, dan kultur. UU TPKS telah mengubah substansi secara progresif, namun struktur dan kultur hukum belum bergerak dengan kecepatan yang sama. Analisis sosio-legal menunjukkan bahwa kegagalan ini bukan semata soal "budaya patriarki" yang abstrak, tetapi tentang bagaimana kepentingan-kepentingan konkret mempertahankan status tersebut.
Tiga Hambatan Sistemik yang Membungkam Korban
Aparat Penegak Hukum: Belum Paham, Belum Berpihak
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menegaskan UU TPKS memerlukan komitmen dan sinergi. Kenyataannya di lapangan, aparat masih terjebak dalam budaya organisasi yang menghambat. Laporan Komnas Perempuan "2 Tahun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Tantangan dan Rekomendasi Percepatan Pelaksanaan UU TPKS" (2024) mengidentifikasi "faktor aparat penegak hukum" sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi penegakan UU TPKS, yang mencakup "penolakan menggunakan UU TPKS" dan "APH belum memahami muatan UU TPKS".
Dalam kuliah umum di FH Universitas Airlangga (2022), Ninik Rahayu menyoroti minimnya sensitivitas gender aparat penegak hukum, kurangnya sumber daya pendampingan korban, dan aspek geografis yang menyulitkan pelaporan sebagai hambatan implementasi UU TPKS. Selain itu, mekanisme pengawasan internal belum efektif menjangkau bias gender dalam penyidikan. Cerita Mawar di awal adalah contoh nyata, meskipun indikasi relasi kuasa sudah tampak, penyidik menggunakan logika resistensi fisik dan transaksi ekonomi sebagai pembenaran untuk menutup kasus. Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menekankan pentingnya membangun sistem agar penanganan tidak saling lempar; tetapi selama SOP dan insentif karier tidak diubah, koordinasi hanya akan menjadi seremoni.
Korban Terjebak Stigma, Reviktimisasi, dan Ruang Pelaporan yang Tidak Aman
Korban tidak hanya menghadapi proses hukum berbelit. Mereka menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang mencerminkan budaya patriarki yang masih mengakar. Yang lebih menghancurkan, proses pelaporan memaksa korban menceritakan pengalaman traumatisnya berulang kali tanpa jaminan perlindungan psikologis. Seorang penyintas di Jawa Tengah menuturkan bagaimana ia harus mengulang kejadian kepada lima petugas berbeda dalam satu hari, termasuk kepada seorang polisi laki-laki yang bertanya, "Kamu waktu itu pakai baju apa?" Pengalaman ini adalah reviktimisasi yang terlembaga. Komnas Perempuan mencatat pada 2025 sedikitnya 91 pengaduan terkait keterlambatan proses penanganan perkara TPKS, mulai dari lambatnya penyidikan hingga penghentian perkara. Komisioner Devi Rahayu mengatakan kondisi ini berdampak langsung pada terhambatnya pemenuhan hak korban atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan.
Ketua Fraksi Golkar, M. Sarmuji, menilai Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Komnas Perempuan mencatat sedikitnya 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan pada tiga bulan pertama 2026, dengan kekerasan seksual sebagai jenis pelanggaran yang meningkat paling tajam. Di tengah darurat, banyak korban justru memilih diam, bukan karena lemah, melainkan karena membaca secara jernih bahwa sistem belum berpihak.
Akses Terbatas, Infrastruktur Timpang: Ketika Visum Pun Berbayar
Hingga Oktober 2025, UPTD PPA baru terbentuk di 389 dari 552 daerah (73 persen). Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menargetkan pembentukan UPTD PPA di seluruh kabupaten/kota selesai pada 2026. Di kepolisian, pada Januari 2026 baru ada 11 Direktorat PPA-PPO di tingkat Polda dan 22 Satuan Reserse di tingkat Polres. Bagi korban di daerah terpencil, mengakses keadilan adalah perjuangan fisik sekaligus finansial. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyoroti bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk visum di beberapa daerah telah dicabut, sehingga layanan visum menjadi berbayar. Seorang aktivis pendamping di Nusa Tenggara Timur mengisahkan bagaimana seorang penyintas perkosaan remaja harus menempuh perjalanan tiga jam ke puskesmas dan diminta membayar biaya visum sebesar Rp350.000, jumlah yang setara dengan uang makan keluarganya selama sepekan. Ketimpangan infrastruktur ini bukan sekadar persoalan teknis; ia adalah bentuk kekerasan struktural yang secara sistematis menghalangi korban miskin dan jauh dari pusat kekuasaan.
Hukum Adat vs Hukum Negara: Aliansi Elite dan Redefinisi Palsu "Keadilan Restoratif"
Di Sulawesi Tengah, dominasi penyelesaian berbasis hukum adat masih sangat kuat. Namun, dari hasil penelusuran, mekanisme adat yang dipraktikkan sering kali bukanlah mekanisme asli yang berkeadilan, melainkan hasil komodifikasi oleh elite lokal. Dalam sebuah kasus di Donggala, seorang anak perempuan yang dinikahkan paksa setelah diperkosa "diselesaikan" dengan membayar denda adat kepada kepala suku dan kepala desa. Pelaku tidak pernah menyentuh proses hukum negara karena kepala desa menyatakan "masalah sudah selesai secara adat." Di sini, logika restoratif diselewengkan menjadi alat impunitas yang melindungi pelaku dan memperkuat relasi kuasa patriarkal.
Elite adat dan elite negara sering berada dalam satu jaringan kekuasaan yang saling menguatkan. Kepala desa yang juga tokoh adat membutuhkan dukungan politik warga; menyelesaikan kasus secara tertutup menjaga stabilitas sosial semu dan mengamankan suara. Negara hadir bukan untuk menegakkan hak korban, melainkan untuk melegitimasi keputusan adat yang timpang. Maka dapat disimpulkan bahwa "kultur" yang dianggap menghambat bukanlah warisan masa lalu yang pasif, melainkan benteng kekuasaan yang aktif dipertahankan.
Politik Kekuasaan: Siapa yang Diuntungkan dari Lambatnya Implementasi?
Siapa yang diuntungkan? Lambatnya implementasi UU TPKS bukan sekadar masalah "belum siap" atau "kurang anggaran." Ia adalah hasil dari bekerjanya kepentingan. Di tingkat lokal, penyelesaian informal menguntungkan elite yang ingin mempertahankan harmoni semu dan menghindari gejolak politik. Di tingkat nasional, resistensi dari kelompok konservatif yang menganggap UU ini bertentangan dengan "nilai agama" terus mempengaruhi kemauan politik untuk mengucurkan sumber daya. Keterlambatan aturan turunan juga bisa dibaca sebagai strategi membiarkan UU kehilangan momentum.
Komisioner Komnas Perempuan, Rr. Sri Agustini, menyatakan bahwa kehadiran UU TPKS telah memperluas pengakuan negara terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual sekaligus memperkuat hak korban atas perlindungan, penanganan, restitusi, dan pemulihan. Namun, ia juga berharap empat tahun pelaksanaan UU TPKS menjadi momentum penting untuk merefleksikan pelaksanaan tanggung jawab negara. Perubahan kultur tidak akan terjadi tanpa perubahan relasi kekuasaan. Selama posisi kunci di kepolisian, kejaksaan, dan peradilan didominasi oleh laki-laki yang terbentuk dalam habitus organisasi maskulin, dan selama rekrutmen tidak diintervensi oleh perspektif gender yang kuat, UU TPKS akan terus "dinetralkan" melalui mekanisme-mekanisme mikro yang sulit dilacak, mulai dari penundaan jadwal pemeriksaan, pertanyaan bias, hingga penghentian perkara dengan alasan teknis.
Korban Bukan Sekadar Pasif: Potret Perlawanan dari Bawah
Meski sistem mengepung, korban dan pendamping tidak sepenuhnya diam. Audit ini juga menemukan benih-benih mobilisasi hukum dari bawah. Di sebuah kota di Jawa Timur, sekelompok penyintas yang ditolak laporannya oleh polisi memilih membentuk komunitas daring dan menceritakan pengalaman mereka secara publik. Tekanan dari media sosial dan pemberitaan lokal memaksa Kapolres setempat membuka kembali kasus mereka dan mencopot penyidik yang menghambat. Ini menunjukkan bahwa strategi advokasi berbasis solidaritas dan tekanan publik dapat menjadi pengimbang kekuasaan yang timpang. Namun, tidak semua korban memiliki akses dan keberanian untuk bersuara. Negara harus memastikan bahwa keadilan tidak hanya bisa diraih oleh mereka yang berani viral.
Dari Reformasi Teknokratis Menuju Transformasi Struktural
Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih menegaskan bahwa sembilan bidang pencegahan yang menjadi mandat UU TPKS masih minim. Komnas Perempuan mendorong percepatan harmonisasi regulasi turunan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan dukungan anggaran dan infrastruktur layanan bagi korban, serta penguatan fungsi UPTD PPA sebagai garda terdepan layanan korban di daerah. Diperlukan langkah-langkah yang melampaui solusi teknokratis:
Pertama, revisi terbatas UU TPKS untuk memperjelas definisi relasi kuasa dan memperluas pemahaman kekerasan non-fisik agar tidak lagi multitafsir. Kedua, restrukturisasi insentif dan pengawasan aparat, dengan memasukkan indikator penanganan kasus kekerasan seksual yang berperspektif korban ke dalam penilaian kinerja, dan membentuk unit pengawasan eksternal yang melibatkan komisioner perempuan dan pendamping korban. Ketiga, perluasan dan sertifikasi UPTD PPA harus disertai pendanaan yang melindungi layanan esensial seperti visum gratis; pemerintah harus segera mengembalikan DAK yang dicabut dan menambah alokasi khusus untuk daerah terpencil. Keempat, mekanisme akuntabilitas adat: negara tidak boleh membiarkan penyelesaian adat berjalan tanpa pengawasan; perlu pedoman nasional yang menyatakan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan semata-mata secara adat tanpa persetujuan korban yang bebas dari tekanan, dan setiap penyelesaian adat wajib dilaporkan ke kepolisian. Kelima, dukungan terhadap gerakan korban dan pendamping melalui dana hibah litigasi strategis dan penguatan jaringan pendamping komunitas agar korban memiliki akses ke representasi hukum yang kuat. Keenam, integrasi materi pencegahan yang membahas consent, relasi kuasa, dan budaya victim blaming ke dalam kurikulum nasional.
Pertanyaan "Kenapa gak lapor polisi aja?" harus diubah menjadi "Apa yang bisa kita lakukan agar korban aman melapor, dan apa yang harus diubah dalam sistem ini agar tidak terus melahirkan korban baru?" Kisah Mawar dan ribuan korban lainnya mengajarkan bahwa keadilan tidak bisa diwakilkan sepenuhnya pada teks undang-undang. Ia harus diperjuangkan di ruang penyidikan, di pengadilan, di balai desa, dan di hati setiap petugas. UU TPKS adalah amanah yang belum selesai.
Komisioner Komnas Perempuan Ratna Batara Munti mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak korban. Komnas Perempuan menegaskan bahwa keberhasilan UU TPKS tidak hanya ditentukan dari keberadaannya sebagai aturan hukum, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menghadirkan perlindungan, keadilan, dan pemulihan nyata bagi korban kekerasan seksual. Kewajiban itu hanya bisa ditunaikan jika kita berani membongkar kepentingan-kepentingan yang berlindung di balik kata "kultur" dan memaksa para penghambat keadilan untuk bertanggung jawab. Selama kultur patriarki masih bersekutu dengan struktur kekuasaan yang tidak tersentuh, selama itu pula UU TPKS akan tetap menjadi janji yang dikhianati realitas.
Artikel Terkait
Tiga Pemuda Ditangkap atas Kekerasan Seksual terhadap Gadis di Bangkalan, Satu Pelaku Mantan Pacar
Wakil Ketua MPR: Kekerasan terhadap Perempuan Ancaman Masa Depan Bangsa
Perempuan 21 Tahun Alami Kekerasan Seksual Ayah dan Paman sejak 13 Tahun, Ibu Tak Membela
Rumah Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan Seksual dalam Keluarga dan Tantangan Penegakan Hukum