Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap tiga pemuda yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Salah satu terduga pelaku diketahui merupakan mantan pacar korban.
Dua terduga pelaku berinisial MT dan FR diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan. Seorang lainnya, TU, telah lebih dulu ditangkap sehari sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah korban melapor. "Korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kami mengamankan tiga orang terduga pelaku. Korban berusia 15 tahun dan diduga mendapat ancaman menggunakan senjata tajam berupa celurit," ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Korban berinisial IP (15), warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, melaporkan kejadian itu kepada polisi. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan ketiga pemuda sebagai tersangka.
Peristiwa bermula ketika korban diajak bertemu oleh TU, mantan pacarnya. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah, tempat dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh ketiga tersangka. Polisi mengungkapkan korban tidak dapat melawan karena diancam dengan celurit. Dugaan tindak pidana itu terjadi hingga tiga kali pada waktu berbeda.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian kepada keluarga, yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang diduga dikenakan para pelaku saat kejadian dan sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel Terkait
Karyawati Restoran Korea di Surabaya Lapor Dugaan Kekerasan Seksual oleh Bos WNA
Polisi Tetapkan Ayah Kandung sebagai Tersangka Pembunuhan Bocah di Merauke
Guru Madrasah di Bangkalan Diciduk usai Diduga Cabuli Enam Siswi
Bareskrim Tetapkan Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing sebagai Tersangka Kekerasan Seksual