27 Pria Perkosa Remaja Putri di Sampang, Mayoritas di Bawah Umur

- Kamis, 16 Juli 2026 | 20:24 WIB
27 Pria Perkosa Remaja Putri di Sampang, Mayoritas di Bawah Umur

Seorang remaja putri di Kabupaten Sampang, Madura, menjadi korban dugaan pemerkosaan yang melibatkan 27 pria. Sebagian besar terduga pelaku masih berusia di bawah umur, termasuk dua anak berusia 13 tahun.

Polisi telah menangkap 13 dari 27 tersangka. Empat belas lainnya masih dalam pengejaran. Para tersangka yang sudah diamankan berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15), dan W (17).

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan pihaknya terus memburu para pelaku yang belum tertangkap. Ia mengimbau mereka untuk segera menyerahkan diri. "Kami mengimbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri," ujar Eko.

Penyidik telah merampungkan berkas perkara delapan tersangka. Berkas tersebut dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. "Kemarin sudah P-21. Delapan pelaku sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Eko.

Berdasarkan penyelidikan, peristiwa itu diduga terjadi antara Februari hingga Mei 2026. Modus para tersangka, mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor, lalu membawanya ke lokasi sepi seperti semak-semak dan belakang sekolah untuk melakukan aksi secara bergantian. Korban juga diduga pernah dibawa ke rumah salah satu pelaku. Sebelum tindak pidana terjadi, korban disebut dicekoki minuman beralkohol.

Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags