Seorang perempuan berusia 21 tahun harus memendam trauma bertahun-tahun setelah menjadi korban perkosaan yang dilakukan ayah dan pamannya sejak usianya 13 tahun. Kasus ini menyita perhatian publik bukan hanya karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan, tetapi juga karena respons ibunya yang tidak membela korban saat ia mengungkapkan apa yang dialaminya.
Pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jawa Barat, Cut Bietty dan Jurung Radjagukguk, mengungkapkan dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi pada 2017 saat korban masih berusia 13 tahun. Saat itu, korban berada dalam situasi rentan karena kerap mengalami tekanan dan kekerasan fisik di lingkungan keluarga.
"Kala itu korban masih berusia 13 tahun. Korban sering dipukuli oleh ibunya, sementara salah seorang pamannya yang berinisial W sering membelanya," ujar Cut.
Perhatian yang diberikan paman tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya tindakan tidak senonoh. Pada Desember 2017, korban disebut mengalami perlakuan tidak pantas setelah diajak menonton konten yang tidak layak untuk anak seusianya. Karena masih anak-anak dan belum memahami situasi, korban memilih diam. Rasa takut dan ketidakberdayaan membuatnya menyimpan peristiwa itu seorang diri.
Dugaan tindakan serupa kembali terjadi pada 2019. LBH APIK Jawa Barat menyebut korban kembali mengalami kekerasan seksual ketika berada di dalam kamar. Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan korban, terdapat dua orang lain yang juga dilaporkan, yakni ayah kandung berinisial MS dan paman lain berinisial S. Ketiganya tercantum dalam laporan polisi.
Selama bertahun-tahun, korban memilih bungkam. Trauma yang dipendam perlahan berubah menjadi tekanan psikologis yang semakin berat. Korban hidup dalam ketakutan dan merasa tidak memiliki tempat aman untuk bercerita. Setelah mengumpulkan keberanian, ia akhirnya mengungkapkan peristiwa itu kepada ibunya. Namun, respons yang diterima justru di luar dugaan.
Menurut pendamping hukum, ibu korban sempat mengatakan, "tidak apa-apa, asal tidak hamil."
"Korban sempat ngadu ke ibunya mengalami itu, cuma sama ibunya dibalikin dengan kata-kata ya udah nggak papa, yang penting kan nggak hamil," kata Jurung.
Mencoba Bunuh Diri Berkali-kali
Puncaknya, pada Januari 2026, dugaan kekerasan seksual kembali terjadi. Kondisi psikologis korban semakin memburuk. Korban beberapa kali diduga melakukan percobaan bunuh diri akibat trauma dan tekanan yang dialaminya selama bertahun-tahun.
"Korban sudah di tahap depresi. Korban kerap kali melakukan percobaan bunuh diri mulai dari meminum larutan pembersih kaca hingga sering melukai lengannya dengan beling akibat tekanan trauma yang diterimanya," ungkap Jurung.
Melihat kondisi tersebut, tim LBH APIK Jawa Barat melakukan evakuasi terhadap korban dari rumahnya untuk memastikan keselamatan dan pemulihan mentalnya. LBH APIK juga mendampingi korban membuat laporan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi pada 3 Juli 2026 dengan nomor laporan: STTLP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Selain mendampingi proses pelaporan, LBH APIK juga melakukan pendampingan pemeriksaan medis untuk kepentingan visum et repertum serta pemulihan psikologis korban. Rumah yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak, dalam kasus ini justru diduga berubah menjadi ruang yang menghadirkan ketakutan. Karena itu, keberpihakan terhadap korban, khususnya anak yang berhadapan dengan trauma berkepanjangan, menjadi sangat penting.
Respons Polisi
Sementara itu, Polres Metro Bekasi menyatakan telah menerima laporan terkait. Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani memastikan pihaknya memproses laporan tersebut. "Masih dilakukan pemeriksaan," ujar Aliyani.
Artikel Terkait
Bocah 4 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri di Bekasi, Pelaku Ditahan
Balita 4 Tahun di Bekasi Meninggal Usai Disiksa Ibu Tiri
Mensos Turun Tangan Tangani Anak Sayuti Melik yang Sakit dan Tinggal di Kontrakan
Ibu Tiri di Bekasi Aniaya Bocah 4 Tahun hingga Kritis, Motif Sakit Hati