Video yang memperlihatkan dua wanita asal Kepulauan Riau dan Sumatera Barat diduga disekap di Kota Myawaddy, Myanmar, beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, kedua korban tampak dengan tangan terikat dan kaki penuh luka, meminta pertolongan agar segera dipulangkan ke Indonesia.
Kedua korban diketahui bernama Ayu, warga Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, serta Susi asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Narasi yang menyertai video menyebutkan bahwa pelaku penyekapan meminta uang tebusan sebesar Rp 220 juta. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, korban diancam akan dicambuk dan bahkan organ tubuh mereka akan dijual.
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat telah menindaklanjuti kasus ini. Kepala BP3MI Sumbar, Jupriyadi, membenarkan bahwa salah satu korban bernama Ayu. "Ayu diketahui pernah mengurus paspor di Kantor Imigrasi Tangerang. Setelah itu, ia berangkat melalui Malaysia dan Thailand hingga akhirnya masuk ke Myanmar. Di sanalah kemudian terjadi peristiwa yang menimpa mereka," ujarnya, Kamis (16/7).
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam, Polda Sumbar, dan pemerintah pusat untuk segera mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon guna penanganan lebih lanjut. Jupriyadi menduga keberangkatan kedua korban dilakukan melalui jalur nonprosedural yang kerap dimanfaatkan jaringan perekrut ilegal.
"Jika menerima informasi lowongan pekerjaan di luar negeri, pastikan sumbernya berasal dari pemerintah. Jangan mudah percaya pada informasi di media sosial karena 99 persen hanya berisi iming-iming yang berpotensi menjerat masyarakat," tegasnya.
Jupriyadi menambahkan bahwa pemerintah Indonesia tidak membuka penempatan pekerja migran ke Myanmar karena tidak memiliki kerja sama resmi dengan negara tersebut. "Pemerintah Indonesia secara tegas melarang bekerja di Myanmar karena tidak ada perjanjian kerja sama. Oleh sebab itu, keberangkatan secara tidak resmi sangat berisiko dan berpotensi membuat seseorang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang," tuturnya.
Artikel Terkait
Dijanjikan Kerja di Jepang, Enam Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang