Dijanjikan Kerja di Jepang, Enam Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

- Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB
Dijanjikan Kerja di Jepang, Enam Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

Polda Nusa Tenggara Barat membongkar praktik perdagangan orang yang menyasar calon pekerja migran Indonesia dengan iming-iming kerja di Jepang. Seorang perempuan berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan lembaga pelatihan kerja ilegal di Kota Mataram ini.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati mengungkapkan, status AR dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada 29 Juni 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. "Alat bukti yang kami peroleh dinilai telah memenuhi unsur pembuktian," ujarnya, Senin (29/6/2026).

Hasil penyidikan menunjukkan, tersangka merekrut sedikitnya enam calon pekerja migran yang dijanjikan bekerja di sektor pertanian Jepang. Setiap korban diminta membayar biaya pendaftaran yang bervariasi, mulai dari Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta. Dari praktik ini, AR diduga meraup keuntungan sekitar Rp95 juta.

Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan pelatihan bahasa, seragam, dan kartu identitas pelatihan. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tidak pernah terealisasi. Para korban justru dipindahkan dari satu lokasi penampungan ke lokasi lain tanpa kepastian jadwal. "Modusnya sama, mulai dari perekrutan, pelatihan hingga janji penempatan kerja. Namun para korban justru dipindah-pindahkan tanpa adanya kejelasan keberangkatan," kata Ni Made Pujewati.

Praktik Ilegal Berlangsung Sejak 2025

Penyidik menduga praktik perekrutan ilegal ini telah berlangsung sejak 2025. Dalam perkara sebelumnya, tercatat tujuh korban. Sementara dalam kasus terbaru ini, sedikitnya enam korban laki-laki mengalami pola serupa. Polda NTB tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain, mengingat jumlah penghuni tempat penampungan yang dikelola tersangka pernah mencapai lebih dari 40 orang.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. "Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Hotline pengaduan telah kami siapkan agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti," ucap Ni Made Pujewati.

Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Perempuan Mataram. Ia juga tercatat pernah terlibat dalam perkara serupa sebelumnya. Atas perbuatannya, AR dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sesuai ketentuan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags