Satresnarkoba Buru Pemasok Sabu di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

- Jumat, 17 Juli 2026 | 15:50 WIB
Satresnarkoba Buru Pemasok Sabu di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang anggota polres berinisial N. Penyidik kini memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan yang lebih besar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial KK pada Senin, 13 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, KK mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial KT.

"Berbekal keterangan dari KK, tim langsung melakukan pengembangan dan pemetaan terhadap pemasoknya. Pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka KT di sebuah bengkel di Kecamatan Selorejo," ujar Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Iptu Bambang Dwi Wahyono.

Saat penggerebekan di bengkel tersebut, petugas juga menemukan seorang pria berinisial N yang mengaku sebagai polisi di salah satu kamar. Dari penggeledahan, polisi menyita sabu seberat 14,08 gram beserta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi.

Setelah ditangkap, N menjalani tes urine dengan pendampingan Provost dan Paminal. Hasilnya menunjukkan oknum anggota kepolisian tersebut positif menggunakan narkotika.

"Setelah hasil tes urine keluar, keesokan harinya yang bersangkutan kami serahkan kepada Provost untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara proses penyidikan pidana terhadap seluruh tersangka tetap berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu," ucapnya.

Meski telah menangkap tiga orang, Satresnarkoba Polres Blitar Kota memastikan penyelidikan belum berhenti. Penyidik masih menelusuri mata rantai peredaran sabu untuk mengungkap pihak lain yang diduga berperan sebagai pemasok maupun bagian dari jaringan yang lebih besar. Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags