Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Kejaksaan Agung. Wakil Kepala Kortastipidkor Brigjen Pol Boro Windu meminta publik memberikan kepercayaan penuh kepada Kejagung untuk menuntaskan proses hukum ini.
Penyerahan dilakukan di Jakarta pada Jumat (17/7). Boro menjelaskan, penanganan perkara telah resmi beralih ke Kejagung sejak Sabtu (11/7). Pada Jumat, proses dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka beserta barang bukti elektronik dan non-elektronik.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” kata Boro.
Ia menegaskan, Kortastipidkor menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang dijalankan Kejagung. Sinergi antarpenegak hukum, menurutnya, penting agar perkara ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Boro juga mengajak masyarakat mendukung proses hukum yang kini sepenuhnya di tangan Korps Adhyaksa.
“Selanjutnya, kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menuntaskan proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kortastipidkor sebelumnya menetapkan Febrie dan Don sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI. Penetapan itu dilakukan setelah penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor, dan Kafe de’CLAN Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta brankas. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Dari rumah Don di Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai Rp520 juta dan 133 ribu dolar AS. Sementara di Kafe de’CLAN ditemukan uang tunai sekitar Rp60 miliar dalam brankas dan uang dalam 16 mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar. Pada Jumat, Don beserta seluruh barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejagung.
Terbaru, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (15/7) terkait dugaan korupsi dan TPPU penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, serta dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI yang menjerat Febrie dan Don. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, penerbitan sprindik baru itu tidak menggugurkan status keduanya sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani Kejagung.
Artikel Terkait
BGN Lanjutkan Pembayaran Motor Listrik Rp 243,9 M di 2026, Aset Belum Tercatat karena Proses Hukum
Polri Pastikan Emas 74 Kg dari Rumah Febrie Adriansyah Asli Berkadar 23 Karat
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus TPPU dan Korupsi ASABRI, Belum Ditahan
Soedeson Tandra Yakin Tim Khusus Kejagung Berintegritas Usut Kasus Febrie Adriansyah