Polri memastikan emas seberat 74 kilogram yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah adalah asli dengan kadar 23 karat. Emas tersebut merupakan bagian dari barang bukti dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keaslian emas batangan itu terungkap setelah pemeriksaan oleh PT Pegadaian. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram memiliki kadar 23 karat.
"Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram memiliki kadar 23 karat, berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian," kata Kombes Budi di Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Selain emas, uang rupiah dan dolar yang disita juga dinyatakan asli. Uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia. Sementara itu, uang dolar Amerika Serikat senilai 6.370.921 dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan United State Secret Service melalui surat 16 Juli 2026. Uang dolar Singapura senilai 16.068.804 juga dinyatakan asli berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Bareskrim Polri.
Kombes Budi menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui proses fisik dan laboratorium yang ketat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penerbitan Sprindik itu untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Ketiga Sprindik tersebut terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara PT Asabri. Dalam penanganan kasus ini, Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anang memastikan mereka sangat berkompeten dan tidak bersikap resistensi terhadap kasus yang menjerat Febrie.
Kasus ini bermula dari penggeledahan Polri di 12 lokasi. Di kafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi berisi uang SGD3.130.000, USD889.965, dan Rp259.159.000. Total nilai uang tersebut jika dikonversi mencapai sekitar Rp60 miliar. Sementara itu, di rumah di Sentul yang beralamat di Parahyangan Golf 2, ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas tersembunyi. Di dalam brankas terkunci itu terdapat tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, dan Rp100 juta. Estimasi total jika dikonversi mencapai Rp476 miliar.
Artikel Terkait
BGN Lanjutkan Pembayaran Motor Listrik Rp 243,9 M di 2026, Aset Belum Tercatat karena Proses Hukum
Kortastipidkor Serahkan Tersangka Kasus ASABRI ke Kejagung, Minta Publik Percaya Proses Hukum
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus TPPU dan Korupsi ASABRI, Belum Ditahan
Soedeson Tandra Yakin Tim Khusus Kejagung Berintegritas Usut Kasus Febrie Adriansyah